RADARPATI.JAWAPOS.COM - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen.
Besaran kenaikan nantinya diharapkan mempertimbangkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.
Usulan tersebut disampaikan Iqbal dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa (13/10/2026). Ia menjelaskan, perhitungan kenaikan upah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang menggunakan tiga komponen, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
“Indeks tertentunya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Dengan demikian kenaikan upah minimum tahun 2027 pun dapat kita hitung sekarang,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Perhitungan yang diajukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) periode Oktober 2025 hingga September 2026. Data tersebut mencatat rata-rata inflasi sebesar 3,20 persen dan pertumbuhan ekonomi tahunan sebesar 5,43 persen.
Dengan menggunakan indeks tertentu sebesar 0,9, KSPI memperkirakan kenaikan upah mencapai 7,8 persen. Namun, angka tersebut kemudian disesuaikan menjadi 7,5 persen sebagai usulan rata-rata nasional.
“Angka kenaikan upah minimum secara rata-rata nasional itu kami turunkan sedikit, karena ada yang tinggi ada yang rendah, yaitu menjadi 7,5 persen,” kata Iqbal.
Baca Juga: Kabar Baik, Upah Minimum 2027 Naik hingga 9,5 Persen?
Said Iqbal Nilai Kenaikan Upah Bukan Penyebab Utama PHK
Iqbal juga membantah anggapan bahwa kenaikan upah minimum berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga penutupan perusahaan. Ia merujuk catatan KSPI selama 2025 hingga Juni 2026 yang, menurutnya, menunjukkan banyak pabrik tutup justru berada di wilayah dengan upah minimum rendah.
“Kalau dibilang kenaikan upah minimum 7,5 persen sampai 9,5 persen akan membuat perusahaan tutup, mari kita lihat fakta di lapangan,” ujarnya.
Menurut Iqbal, gelombang PHK dan penutupan usaha dipengaruhi sejumlah faktor, termasuk perlambatan ekonomi serta dinamika geopolitik global. Industri berorientasi ekspor, seperti tekstil, garmen, dan alas kaki, disebut menjadi sektor yang terdampak.
Penurunan permintaan di pasar internasional turut mengurangi pesanan terhadap produk Indonesia. Di sisi lain, perusahaan juga menghadapi kenaikan biaya produksi, mulai dari bahan baku, gas industri, bahan bakar minyak (BBM), hingga logistik.
Iqbal menilai tekanan biaya tersebut dapat mendorong perusahaan melakukan efisiensi, termasuk mengurangi jumlah pekerja demi menekan pengeluaran tenaga kerja. Karena itu, ia berpandangan bahwa persoalan PHK tidak semata-mata berkaitan dengan kenaikan upah minimum. (*)
Editor : Zakarias Fariury