RADARPATI.JAWAPOS.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5–9,5 persen. Jika usulan tersebut diterapkan, pekerja dengan upah Rp3 juta per bulan berpotensi memperoleh tambahan penghasilan Rp225 ribu hingga Rp285 ribu.
Usulan itu disampaikan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa (13/10). Ia menyebut perhitungan kenaikan perlu mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kondisi masing-masing daerah.
Menurut Iqbal, usulan tersebut mengacu pada formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, yang memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu dengan rentang 0,50–0,90.
“Indeks tertentunya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Dengan demikian kenaikan upah minimum tahun 2027 pun dapat kita hitung sekarang,” kata Iqbal.
Berdasarkan perhitungan KSPI dan Partai Buruh, inflasi rata-rata pada Oktober 2025 hingga September 2026 mencapai 3,20 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi tahunan rata-rata disebut sebesar 5,43 persen.
Dengan indeks tertentu maksimal 0,90, Iqbal menyebut perhitungan awal menghasilkan kenaikan 7,8 persen. Namun, KSPI mengusulkan rata-rata kenaikan nasional sebesar 7,5 persen, dengan rentang hingga 9,5 persen untuk mengakomodasi perbedaan kondisi ekonomi antardaerah.
“Maka angka kenaikan upah minimum secara rata-rata nasional itu kami turunkan sedikit, karena ada yang tinggi ada yang rendah, yaitu menjadi 7,5 persen,” ujarnya.
Simulasi Tambahan Gaji Jika Upah Naik
Besaran tambahan pendapatan akan bergantung pada upah awal yang menjadi dasar perhitungan. Semakin tinggi upah awal, semakin besar pula tambahan nominal jika persentase kenaikannya sama.
Baca Juga: Upah Minimum 2027 Bakal Naik, Gaji Karyawan Bisa Tambah Rp544 Ribu?
| Upah awal | Tambahan 7,5% | Tambahan 9,5% | Simulasi upah baru |
|---|---|---|---|
| Rp2,5 juta | Rp187.500 | Rp237.500 | Rp2.687.500–Rp2.737.500 |
| Rp3 juta | Rp225.000 | Rp285.000 | Rp3.225.000–Rp3.285.000 |
| Rp3,5 juta | Rp262.500 | Rp332.500 | Rp3.762.500–Rp3.832.500 |
| Rp4 juta | Rp300.000 | Rp380.000 | Rp4.300.000–Rp4.380.000 |
| Rp5 juta | Rp375.000 | Rp475.000 | Rp5.375.000–Rp5.475.000 |
Catatan: Angka tersebut merupakan simulasi matematis, bukan penetapan resmi upah minimum 2027.
Tambahan penghasilan berpotensi membantu pekerja memenuhi kebutuhan pangan, transportasi, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan. Namun, peningkatan nominal gaji tidak selalu berbanding lurus dengan daya beli karena harga barang dan jasa juga dapat berubah.
Formula Pengupahan dan Kondisi Industri
PP Nomor 49 Tahun 2025 mengatur penyesuaian upah minimum dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan indeks tertentu. Formula tersebut dimaksudkan untuk memperhitungkan kepentingan pekerja dan pengusaha secara proporsional.
Dalam perhitungannya, terdapat angka yang perlu diperjelas. Jika inflasi 3,20 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,43 persen dimasukkan ke formula dengan indeks 0,90, hasilnya sekitar 8,09 persen, bukan 7,8 persen seperti yang disampaikan Iqbal.
Perbedaan ini memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai data atau metode yang digunakan.
Di sisi lain, Iqbal menilai kenaikan upah tidak bisa langsung dianggap sebagai penyebab utama pemutusan hubungan kerja (PHK) atau penutupan perusahaan.
Ia merujuk catatan KSPI periode 2025 hingga Juni 2026 yang, menurutnya, menunjukkan banyak penutupan pabrik terjadi di daerah dengan upah minimum rendah.
Iqbal menjelaskan, industri tekstil, garmen, dan alas kaki yang berorientasi ekspor turut menghadapi tekanan akibat melemahnya permintaan pasar internasional. Kenaikan biaya bahan baku, gas industri, BBM, dan logistik juga dinilai dapat memperberat beban operasional perusahaan.
Ketika pesanan menurun sementara biaya produksi meningkat, sebagian perusahaan dapat melakukan efisiensi, termasuk mengurangi jumlah pekerja.
Meski demikian, usulan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5–9,5 persen belum menjadi keputusan resmi pemerintah. Besaran final nantinya harus mengikuti proses penetapan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di setiap daerah.
Pembahasan kebijakan ini akan berkaitan dengan dua kepentingan utama, yakni menjaga daya beli pekerja dan memastikan dunia usaha tetap mampu beroperasi serta mempertahankan lapangan kerja. (*)
Editor : Zakarias Fariury