RADAR PATI – Penangkapan dua pria yang diduga terlibat dalam pembuatan video asusila yang viral di media sosial belum menghentikan perburuan tautan konten tersebut.
Di berbagai platform digital, pencarian terhadap tautan video masih dilakukan sejumlah pengguna. Kondisi ini justru membuka peluang bagi pihak tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan jebakan digital berupa phishing maupun malware.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo sebelumnya mengonfirmasi bahwa polisi telah mengamankan dua pria berinisial MR, 27, dan MA, 23. Keduanya ditangkap di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Baca Juga: Video Viral Zaefier15 Dikaitkan dengan Leuwiliang Bogor, Polisi Amankan Dua Pria
Kedua orang tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pornografi dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dari penyelidikan polisi, keduanya diduga telah membuat sekitar 20 konten serupa yang kemudian diperjualbelikan melalui grup tertentu.
"Motif terkait pembuatan video itu adalah motif ekonomi. Mereka memperjualbelikan video tersebut," ujar Anggi Eko.
Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian luas setelah salah satu video dengan konsep vlog harian menyebar di media sosial.
Perburuan Link Jadi Celah Penipuan
Maraknya pencarian tautan video justru menimbulkan risiko baru bagi pengguna internet. Sejumlah akun dapat memanfaatkan rasa penasaran pengguna dengan menawarkan tautan yang diklaim berisi video lengkap.
Padahal, tautan semacam itu bisa mengarah ke situs palsu atau halaman yang dirancang untuk mencuri data.
Pengguna dapat diarahkan memasukkan alamat email, nama pengguna, kata sandi hingga informasi lain yang seharusnya bersifat pribadi.
Modus lain juga dapat meminta korban mengunduh aplikasi atau file tertentu. Jika dilakukan sembarangan, perangkat berpotensi terinfeksi malware.
Risiko lainnya berkaitan dengan keamanan finansial. Tautan palsu dapat digunakan untuk mengarahkan korban ke halaman yang meminta kode OTP, PIN atau informasi layanan perbankan.
Karena itu, pengguna internet sebaiknya tidak mengejar tautan dari akun atau situs yang tidak dikenal.
Jangan Sembarangan Klik Tautan
Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap shortlink maupun domain asing yang beredar melalui kolom komentar media sosial.
Jika sebuah tautan meminta pengguna memasukkan data pribadi, melakukan login ulang, mengunduh aplikasi, atau memberikan kode OTP, sebaiknya segera ditutup.
Pengamanan tambahan juga dapat dilakukan dengan mengaktifkan autentikasi dua faktor (2FA) pada akun media sosial dan layanan digital.
Kode OTP, PIN, kata sandi dan kode verifikasi tidak boleh diberikan kepada orang lain dengan alasan apa pun.
Selain berisiko menjadi korban penipuan digital, masyarakat juga perlu memperhatikan aspek hukum ketika berhadapan dengan konten bermuatan pornografi.
Menyimpan, mengunggah, atau menyebarluaskan kembali konten ilegal dapat menimbulkan persoalan hukum. Karena itu, pengguna internet sebaiknya tidak ikut meneruskan tautan maupun file yang berkaitan dengan konten tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa rasa penasaran terhadap konten viral dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan siber. Mengabaikan tautan mencurigakan menjadi salah satu langkah sederhana untuk melindungi data pribadi dan perangkat. (*)
Editor : Abdul Rochim