Cek Nominal Terbaru Gaji PPPK Penuh Waktu Setelah Kemenkeu Ambil Alih Beban Daerah

Zakarias Fariury • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 14:07 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS

RADARPATI.JAWAPOS.COM - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melanjutkan program strategis pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu daerah menjadi penuh waktu, dengan pembiayaan yang ditanggung sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kepastian ini meredakan kekhawatiran publik menyusul adanya pergantian kepemimpinan di Kementerian Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara.

Baca Juga: Rincian Kenaikan Gaji PPPK Penuh Waktu di Era Menkeu Suahasil Nazara?

Guna mendukung kebijakan tersebut, Kementerian Keuangan telah mengamankan alokasi anggaran sebesar Rp31,1 triliun.

Langkah ini dirancang untuk meringankan sekaligus mengambil alih beban pembayaran gaji pegawai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), demi menjaga kesehatan fiskal daerah serta memberikan kepastian kerja bagi ratusan ribu tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di tanah air.

Kontinuitas Fiskal Tetap Dijaga

Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan bahwa rotasi kepemimpinan di kementeriannya tidak akan menghentikan program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat.

"Prioritas saya sebagai Menteri Keuangan adalah memastikan APBN tetap sehat, kredibel, dipercaya publik, dan memberikan dampak langsung bagi rakyat. Ini bukan perubahan, melainkan sebuah kontinuitas pekerjaan fiskal," tegas Suahasil usai dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Baca Juga: Gaji PPPK Penuh Waktu Naik di Era Menkeu Suahasil Nazara?

Senada dengan hal tersebut, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq menyatakan bahwa substansi arah kebijakan penataan tenaga honorer ini tetap konsisten tanpa ada perubahan mendasar.

"Kebijakannya tidak berubah, hanya dari sisi waktu pemberlakuan yang tengah dikaji mendalam oleh pemerintah, apakah dimulai pada 2027 atau 2028," ujar Fajar, Selasa (15/9/2026).

Tiga Pilar Utama Skema Penataan PPPK

Dalam mengimplementasikan kebijakan ini, pemerintah berpedoman pada tiga pilar utama penataan tenaga non-ASN:

Penghapusan Beban APBD: Seluruh pembiayaan gaji PPPK daerah akan dialihkan dan ditanggung sepenuhnya (100 persen) oleh APBN pusat.

Masa Transisi Bertahap: Proses pengalihan anggaran disiapkan secara bertahap selama rentang waktu tiga tahun (2027–2030).

Peningkatan Hak Keuangan: Perubahan status menjadi PPPK penuh waktu secara otomatis memberikan hak penuh atas gaji pokok serta berbagai tunjangan yang melekat.

Rincian Hak Keuangan dan Komponen Tunjangan

Berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji pokok PPPK penuh waktu dikelompokkan berdasarkan golongan serta Masa Kerja Golongan (MKG). Nominal terendah dimulai dari Golongan I dengan kisaran Rp1.938.500 hingga Rp2.900.000, hingga Golongan XVII sebagai tingkat tertinggi yang mencapai Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000.

Di samping gaji pokok, pegawai juga berhak menerima komponen tunjangan melekat yang meliputi:

Tunjangan Suami/Istri: Sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Tunjangan Anak: Sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak (berlaku maksimal untuk dua anak).

Tunjangan Pangan: Diberikan untuk mendukung kebutuhan dasar keluarga.

Tunjangan Jabatan atau Fungsional: Disesuaikan dengan formasi masing-masing pegawai.

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) / Tunjangan Kinerja (Tukin): Diberikan berdasarkan kebijakan instansi penempatan. (*)

Editor : Zakarias Fariury
gaji PPPK 2027 kenaikan gaji pppk PPPK penuh waktu pppk tenaga honorer