RADARPATI.JAWAPOS.COM - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melanjutkan program pengalihan status dan anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu daerah menjadi PPPK penuh waktu yang ditanggung penuh oleh APBN pusat.
Kepastian ini disampaikan pasca-pergantian Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara.
Baca Juga: Prediksi Nominal Gaji Guru PNS dan PPPK 2026. Lengkap Dengan Rinciannya
Kementerian Keuangan telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp31,1 triliun guna mengambil alih beban pembayaran gaji PPPK dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kebijakan ini dirancang untuk menjaga efisiensi fiskal pemerintah daerah sekaligus menjamin kepastian status kerja bagi ratusan ribu tenaga non-ASN di seluruh Indonesia.
Jaminan Kontinuitas Fiskal
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa rotasi kepemimpinan di Kemenkeu tidak akan mengubah atau membatalkan program strategis yang telah disiapkan sebelumnya.
"Prioritas saya sebagai Menteri Keuangan adalah memastikan APBN tetap sehat, kredibel, dipercaya publik, dan memberikan dampak langsung bagi rakyat. Ini bukan perubahan, melainkan sebuah kontinuitas pekerjaan fiskal," tegas Suahasil usai dilantik Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Mendukung pernyataan tersebut, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq menyebutkan bahwa substansi arah kebijakan penataan PPPK tetap konsisten.
"Kebijakannya tidak berubah, hanya dari sisi waktu pemberlakuan yang tengah dikaji mendalam oleh pemerintah, apakah dimulai pada 2027 atau 2028," ujar Fajar, Selasa (15/9/2026).
3 Poin Utama Skema PPPK Penuh Waktu
Skema penataan tenaga non-ASN nasional ini mengusung tiga pilar utama:
Penghapusan Beban APBD: Pembiayaan gaji PPPK daerah akan ditanggung penuh 100 persen oleh APBN pusat.
Masa Transisi Bertahap: Proses pengalihan anggaran disiapkan berlangsung secara bertahap dalam kurun waktu tiga tahun (2027–2030).
Peningkatan Hak Keuangan: Peralihan status menjadi PPPK penuh waktu otomatis memberikan hak atas gaji pokok secara komplit beserta tunjangan melekat.
Baca Juga: Rincian Gaji PPPK Penuh Waktu 2027 Lulusan SD-S1, Ini Besarannya
Skema Hak Keuangan dan Tunjangan
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, gaji pokok PPPK penuh waktu diberikan berdasarkan golongan dan masa kerja. Rentang besaran gaji dimulai dari Golongan I (Rp1.938.500–Rp2.900.000) hingga Golongan XVII sebagai tingkatan tertinggi (Rp4.462.500–Rp7.329.000).
Selain gaji pokok, pegawai PPPK penuh waktu juga berhak memperoleh tunjangan melekat, meliputi tunjangan suami/istri sebesar 10 persen, tunjangan anak sebesar 2 persen per anak (maksimal dua anak), tunjangan pangan, tunjangan jabatan/fungsional, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Tunjangan Kinerja (Tukin). (*)