RADARPATI.JAWAPOS.COM - Pemerintah menjamin program pengalihan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dari daerah ke pusat tetap berjalan sesuai skenario.
Pergantian Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara per 14 September 2026 dipastikan tidak mengganggu kelanjutan penataan tenaga non-ASN nasional.
Baca Juga: Menkeu Baru, Ini Daftar Gaji PPPK Penuh Waktu 2027
Kementerian Keuangan telah mengalokasikan alokasi anggaran sebesar Rp31,1 triliun untuk merealisasikan peralihan beban gaji PPPK daerah dari APBD ke APBN. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga efisiensi belanja pegawai daerah sekaligus memberikan kepastian status kerja bagi ratusan ribu tenaga honorer, guru, dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.
Jaminan Kontinuitas Fiskal
Menjawab kekhawatiran para pegawai di daerah, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan komitmennya untuk melanjutkan program-program strategis kerakyatan yang sudah berjalan.
"Prioritas saya sebagai Menteri Keuangan adalah memastikan APBN tetap sehat, kredibel, dipercaya oleh publik, dan memberikan dampak langsung bagi rakyat. Ini bukan perubahan, melainkan sebuah kontinuitas pekerjaan fiskal," ujar Suahasil usai pelantikannya di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Dukungan senada disampaikan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq. Ia menekankan bahwa secara substansi tidak ada perubahan arah kebijakan dalam peningkatan status PPPK.
Baca Juga: Daftar Terbaru Gaji PPPK Penuh Waktu 2027 Setelah Kemenkeu Ambil Alih Beban Daerah
"Kebijakannya tidak berubah, hanya dari sisi waktu yang tengah dikaji oleh pemerintah, apakah pemberlakuannya dimulai pada 2027 atau 2028," jelas Fajar, Selasa (15/9/2026).
3 Poin Kunci Skema PPPK Penuh Waktu
Berdasarkan skema penataan yang disiapkan pemerintah, terdapat tiga poin utama dalam alih status ini:
Pembebasan Beban APBD: Pembiayaan gaji PPPK paruh waktu daerah dipindahkan 100 persen ke APBN pusat guna meringankan beban fiskal daerah.
Skema Transisi Bertahap: Pemerintah menyediakan masa transisi pembiayaan secara bertahap selama tiga tahun (2027–2030) bagi instansi daerah.
Peningkatan Hak Keuangan: Peralihan status secara otomatis memberikan hak atas gaji pokok penuh serta pelbagai tunjangan melekat.
Rincian Gaji dan Tunjangan Melekat
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji pokok PPPK penuh waktu disesuaikan berdasarkan golongan serta masa kerja golongan (MKG). Nominal gaji berkisar dari Golongan I (Rp1.938.500–Rp2.900.000) hingga Golongan XVII sebagai tingkat tertinggi (Rp4.462.500–Rp7.329.000).
Selain gaji pokok, estimasi pendapatan bulanan (take home pay) PPPK penuh waktu akan bertambah signifikan melalui komponen tunjangan melekat ASN, antara lain:
Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok.
Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok per anak (maksimal 2 anak).
Tunjangan Pangan: Setara 10 kg beras per anggota keluarga (maksimal 4 jiwa).
Tunjangan Jabatan/Fungsional: Rp185.000 hingga Rp540.000 (sesuai formasi).
Tunjangan Kinerja (Tukin) / TPP Daerah: Ditentukan oleh instansi penempatan setelah pembiayaan resmi dialihkan ke APBN pusat. (*)
Editor : Zakarias Fariury