RADARPATI.JAWAPOS.COM - Pemerintah menjamin program pengalihan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dari daerah ke pusat tetap berjalan sesuai skenario.
Pergantian Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara per 14 September 2026 dipastikan tidak mengganggu kelanjutan penataan tenaga non-ASN nasional.
Baca Juga: Daftar Terbaru Gaji PPPK Penuh Waktu 2027 Setelah Kemenkeu Ambil Alih Beban Daerah
Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran sebesar Rp31,1 triliun untuk merealisasikan peralihan beban gaji PPPK daerah dari APBD ke APBN.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga efisiensi belanja pegawai daerah sekaligus memberikan kepastian status kerja bagi ratusan ribu tenaga honorer, guru, dan tenaga kesehatan.
Garansi Kontinuitas Fiskal
Menjawab kekhawatiran para pegawai di daerah, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan komitmennya untuk melanjutkan program-program strategis yang sudah berjalan.
"Prioritas saya sebagai Menteri Keuangan adalah memastikan APBN tetap sehat, kredibel, dipercaya oleh publik, dan memberikan dampak langsung bagi rakyat. Ini bukan perubahan, melainkan sebuah kontinuitas pekerjaan fiskal," ujar Suahasil usai pelantikan di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Baca Juga: Rincian Terbaru Gaji PPPK Penuh Waktu 2027 Lulusan SD - S1
Dukungan senada disampaikan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq. Ia menekankan bahwa substansi kebijakan pengangkatan guru PPPK tidak mengalami perubahan.
"Kebijakannya tidak berubah, hanya dari sisi waktu yang tengah dikaji oleh pemerintah, apakah pemberlakuannya dimulai pada 2027 atau 2028," jelas Fajar, Selasa (15/9/2026).
Poin Kunci dan Ketentuan Gaji
Skema pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mencakup tiga poin utama:
-
Pembebasan APBD: Seluruh pembiayaan gaji PPPK paruh waktu daerah dialihkan penuh ke APBN pusat.
-
Skema Transisi: Masa peralihan pembiayaan diberikan secara bertahap dalam kurun tiga tahun (2027–2030).
-
Penyesuaian Hak Keuangan: Pegawai berhak menerima gaji pokok penuh serta komponen tunjangan melekat.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji pokok PPPK penuh waktu disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja, mulai dari Golongan I (Rp1,93 juta–Rp2,90 juta) hingga Golongan XVII (Rp4,46 juta–Rp7,32 juta).
Selain gaji pokok, pegawai juga memperoleh tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) daerah. (*)
Editor : Zakarias Fariury