RADARPATI.JAWAPOS.COM - Kepastian status ratusan ribu tenaga honorer serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di berbagai daerah kini memasuki babak baru.
Pasca-pergantian Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara per 14 September 2026, pemerintah memastikan program pengalihan status dan anggaran PPPK daerah ke pemerintah pusat tetap berjalan sesuai rencana.
Baca Juga: Gaji PPPK Naik? Faktor Menkeu Purbaya Dicopot!
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa langkah pengalihan ini bertujuan untuk menjamin efisiensi belanja pegawai dan operasional pemerintahan daerah, sekaligus memberikan kepastian status kerja bagi tenaga non-ASN di seluruh Indonesia.
Melalui regulasi yang disiapkan, pemerintah mengalokasikannya anggaran sebesar Rp31,1 triliun untuk mengalihkan pembiayaan gaji PPPK paruh waktu daerah secara bertahap dari APBD ke APBN pusat.
Menkeu Tegaskan Kontinuitas Fiskal
Menjawab kekhawatiran para tenaga honorer, guru, dan tenaga kesehatan (nakes) di daerah, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa rotasi kepemimpinan tidak akan membatalkan program strategis yang telah dirancang.
Baca Juga: Daftar Gaji PPPK 2026 Terbaru, Usai Menkeu Purbaya Dicopot
"Prioritas saya sebagai Menteri Keuangan adalah memastikan APBN tetap sehat, kredibel, dipercaya oleh publik, dan memberikan dampak langsung bagi rakyat. Ini bukan perubahan, melainkan sebuah kontinuitas pekerjaan fiskal," tegas Suahasil usai dilantik Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Sementara itu, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq menyampaikan bahwa secara substansi tidak ada perubahan arah kebijakan dalam peningkatan status guru PPPK maupun PPPK paruh waktu.
"Kebijakannya tidak berubah, hanya dari sisi waktu yang tengah dikaji oleh pemerintah, apakah pemberlakuannya dimulai pada 2027 atau 2028," ujar Fajar, Selasa (15/9/2026).
Tiga Poin Utama Skema PPPK Penuh Waktu
Berdasarkan skema penataan non-ASN yang disiapkan pemerintah, terdapat tiga poin utama yang menjadi sorotan:
Penghapusan Beban APBD: Pembiayaan gaji PPPK paruh waktu daerah akan dipindahkan 100 persen ke APBN pusat, sehingga meringankan beban APBD.
Masa Transisi Bertahap: Pemerintah menyediakan masa transisi pembiayaan secara bertahap selama tiga tahun (2027–2030) bagi instansi daerah.
Peningkatan Hak Keuangan: Peralihan status menjadi PPPK penuh waktu otomatis memberikan hak atas gaji pokok penuh serta pelbagai tunjangan melekat.
Skema Gaji dan Tunjangan
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji pokok PPPK penuh waktu diatur berdasarkan golongan dan masa kerja. Besaran gaji berkisar dari Golongan I (Rp1.938.500–Rp2.900.000) hingga Golongan XVII yang merupakan tingkat tertinggi dengan rentang Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000.
Selain gaji pokok, pegawai PPPK penuh waktu juga berhak menerima tunjangan melekat, seperti tunjangan suami/istri (10%), tunjangan anak (2% per anak, maksimal 2 anak), tunjangan pangan, tunjangan jabatan/fungsional, serta Tunjangan Kinerja (Tukin) atau TPP Daerah. (*)
Editor : Zakarias Fariury