Berbahaya! Daftar 25 Merek Beras Fortifikasi Palsu yang Beredar di Pasaran

Zakarias Fariury • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 09:35 WIB
Beras Fortifikasi
Beras Fortifikasi

RADARPATI.JAWAPOS.COM - Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri dan Kejaksaan Agung bergerak cepat mengusut kasus peredaran 25 merek beras fortifikasi palsu di pasaran.

Langkah ini diambil usai uji laboratorium menunjukkan 90 persen dari total 27 merek yang diuji tidak memenuhi standar kandungan gizi.

Baca Juga: Daftar Lengkap 25 Beras Fortifikasi Palsu, Hati-Hati!

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa beras fortifikasi—yang mendapatkan subsidi pemerintah—memiliki peran strategis untuk memenuhi gizi kelompok rentan, seperti ibu menyusui, balita, hingga anak stunting. Kejahatan ini tidak hanya merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga mengancam program penanganan tengkes (stunting) nasional.

Ketidaksesuaian Harga dan Keuntungan Fiktif

Praktik manipulasi label fortifikasi dimanfaatkan oknum produsen untuk mengambil keuntungan secara ilegal dari disparitas harga yang sangat tinggi:

Margin Keuntungan: Beras fortifikasi palsu dijual hingga Rp57.000 per kilogram (kg), padahal harga keekonomian wajarnya hanya sekitar Rp13.000/kg.

Selisih Harga: Pedagang nakal mengantongi keuntungan fiktif mencapai Rp44.100/kg dari pengelabuan klaim gizi pada kemasan.

Daftar 25 Merek Beras Fortifikasi Palsu

Kementan memastikan seluruh 25 merek berikut akan ditarik dari peredaran dan diproses secara hukum:

Idola Fortifikasi

Idola High Quality Whole Grain Rice

Idola Long Grain Rice

Ikan Mas Cupang

AAA Wijaya Kusuma

Cantik Manis

Penari Bangkok

Topi Koki Short Grain

Topi Koki Setra Royale

Topi Koki Long Grain Crystal

HOK-1 Gohan

Maknyuss Pulen Gizi

Anak Raja Fortifikasi

Anak Raja Nusantara

Top Anak Raja

PMS Induk Ayam

Sumo

Rasvit

FS Nutri Rice

Pelikan

Rice Rojolele

Super Kepala Beras Premium 111

111 Golden Number

Putri Koki

Wellfarm Beras Diabet

Langkah Hukum dan Desakan Perlindungan Konsumen

Polri melalui Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Wahyu Widada menyatakan bahwa Satgas Pangan telah memverifikasi bukti serta menelusuri rantai distribusi untuk membawa temuan ini ke proses pidana penipuan. Kejaksaan Agung turut mendukung percepatan penegakan hukum terhadap oknum produsen yang terlibat.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana mendesak penindakan tegas atas dugaan pelanggaran Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan label, informasi, maupun jaminan manfaat yang dijanjikan kepada masyarakat. (*)

Editor : Zakarias Fariury
beras fortifikasi beras abal abal daftar beras fortifikasi mentan harga beras