RADARPATI.JAWAPOS.COM - Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri dan Kejaksaan Agung bergerak cepat mengusut kasus peredaran 25 merek beras fortifikasi palsu di pasaran.
Langkah ini diambil usai uji laboratorium menunjukkan 90 persen dari total 27 merek yang diuji tidak memenuhi standar kandungan gizi.
Baca Juga: Daftar Lengkap 25 Beras Fortifikasi Palsu, Hati-Hati!
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa beras fortifikasi—yang mendapatkan subsidi pemerintah—memiliki peran strategis untuk memenuhi gizi kelompok rentan, seperti ibu menyusui, balita, hingga anak stunting. Kejahatan ini tidak hanya merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga mengancam program penanganan tengkes (stunting) nasional.
Ketidaksesuaian Harga dan Keuntungan Fiktif
Praktik manipulasi label fortifikasi dimanfaatkan oknum produsen untuk mengambil keuntungan secara ilegal dari disparitas harga yang sangat tinggi:
Margin Keuntungan: Beras fortifikasi palsu dijual hingga Rp57.000 per kilogram (kg), padahal harga keekonomian wajarnya hanya sekitar Rp13.000/kg.
Selisih Harga: Pedagang nakal mengantongi keuntungan fiktif mencapai Rp44.100/kg dari pengelabuan klaim gizi pada kemasan.
Daftar 25 Merek Beras Fortifikasi Palsu
Kementan memastikan seluruh 25 merek berikut akan ditarik dari peredaran dan diproses secara hukum:
Idola Fortifikasi
Idola High Quality Whole Grain Rice
Idola Long Grain Rice
Ikan Mas Cupang
AAA Wijaya Kusuma
Cantik Manis
Penari Bangkok
Topi Koki Short Grain
Topi Koki Setra Royale
Topi Koki Long Grain Crystal
HOK-1 Gohan
Maknyuss Pulen Gizi
Anak Raja Fortifikasi
Anak Raja Nusantara
Top Anak Raja
PMS Induk Ayam
Sumo
Rasvit
FS Nutri Rice
Pelikan
Rice Rojolele
Super Kepala Beras Premium 111
111 Golden Number
Putri Koki
Wellfarm Beras Diabet
Langkah Hukum dan Desakan Perlindungan Konsumen
Polri melalui Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Wahyu Widada menyatakan bahwa Satgas Pangan telah memverifikasi bukti serta menelusuri rantai distribusi untuk membawa temuan ini ke proses pidana penipuan. Kejaksaan Agung turut mendukung percepatan penegakan hukum terhadap oknum produsen yang terlibat.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana mendesak penindakan tegas atas dugaan pelanggaran Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan label, informasi, maupun jaminan manfaat yang dijanjikan kepada masyarakat. (*)
Editor : Zakarias Fariury