RADARPATI.JAWAPOS.COM - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman membongkar dugaan praktik penipuan berskala besar terkait peredaran beras fortifikasi yang tidak sesuai dengan klaim kemasan.
Temuan ini berpotensi menimbulkan kerugian konsumen dan negara yang ditaksir mencapai puluhan triliun rupiah.
Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap 27 merek beras fortifikasi yang beredar di pasaran, sebanyak 25 merek dinyatakan tidak memenuhi syarat kandungan gizi sebagaimana yang dicantumkan produsen pada label kemasan. Hanya dua merek yang terbukti memenuhi ketentuan.
Daftar 25 Merek Beras Bermasalah
Beberapa merek besar yang beredar luas di masyarakat masuk dalam daftar temuan Kementerian Pertanian:
Idola Fortifikasi
Idola High Quality Whole Grain Rice
Idola Long Grain Rice
Ikan Mas Cupang
AAA Wijaya Kusuma
Cantik Manis
Penari Bangkok
Topi Koki Short Grain
Topi Koki Setra Royale
Topi Koki Long Grain Crystal
HOK-1 Gohan
Maknyuss Pulen Gizi
Anak Raja Fortifikasi
Anak Raja Nusantara
Top Anak Raja
PMS Induk Ayam
Sumo
Rasvit
FS Nutri Rice
Pelikan
Rice Rojolele
Super Kepala Beras Premium 111
111 Golden Number
Putri Koki
Wellfarm Beras Diabet
Analisis Harga dan Kerugian Konsumen
Mentan Amran menyoroti lonjakan harga beras fortifikasi yang dijual jauh di atas nilai keekonomian wajar akibat klaim penambahan nutrisi yang diduga fiktif:
Disparitas Harga: Beras fortifikasi dijual hingga menyentuh harga tertinggi Rp57.000 per kilogram (kg). Padahal, harga wajarnya berada di kisaran Rp13.000/kg dengan penambahan biaya fortifikasi vitamin hanya sekitar Rp1.000/kg.
Selisih Keuntungan: Rata-rata harga jual beras tersebut di pasaran mencapai Rp23.385/kg, sementara harga wajar beras biasa senilai Rp13.689/kg. Hal ini mengindikasikan adanya selisih harga yang merugikan konsumen rata-rata Rp9.695/kg.
Estimasi Kerugian Rp89 Triliun: Merujuk data BPS, sekitar 39% beras yang beredar merupakan kelas premium dan fortifikasi. Maraknya peralihan klaim beras premium menjadi fortifikasi diduga menjadi modus untuk menggenjot harga jual, dengan nilai estimasi penipuan mencapai Rp89 triliun.
Pemerintah menegaskan akan mengambil tindakan tegas, termasuk ancaman pencabutan izin usaha bagi produsen yang terbukti memalsukan informasi kandungan gizi dan merugikan masyarakat luas. (*)
Editor : Zakarias Fariury