RADARPATI.JAWAPOS.COM - Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian besar terhadap peningkatan kesejahteraan dan kepastian karier guru di Indonesia.
Sebagai bentuk tindak lanjut atensi tersebut, pemerintah bersama DPR RI menyepakati skema penataan status kepegawaian yang membuka kesempatan bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai awal tahun 2027.
Baca Juga: Kapan Rekrutmen CPNS Dibuka? Ini Kata MenPANRB
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menegaskan bahwa langkah ini merupakan investasi jangka panjang bagi masa depan pendidikan nasional melalui penguatan posisi dan jaminan kepastian mengabdi bagi para tenaga pengajar.
Tiga Pilar Utama Kesepakatan Penataan Kepegawaian Guru
Kebijakan strategis hasil koordinasi antara pemerintah dan DPR RI mencakup tiga poin krusial penataan kepegawaian:
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu: Guru berstatus PPPK paruh waktu akan diusulkan oleh instansi masing-masing untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu melalui mekanisme pengalihan yang mulai berlaku efektif pada Januari 2027.
Seleksi CPNS Guru Berbasis Tes: Guru PPPK diberikan ruang mengikuti tes seleksi CPNS guru pada 2027 sesuai ketentuan yang berlaku. Mekanisme alih status ini murni berbasis ujian kompetensi, bukan pengangkatan otomatis. Bagi peserta yang tidak lolos, status kepegawaiannya dipastikan aman dan tetap melekat sebagai PPPK.
Baca Juga: LINK Seleksi CPNS 2027 Bagi PPPK Guru
Penataan Status Pegawai Pusat: Kedudukan kepegawaian guru akan ditata menjadi pegawai pemerintah pusat, di mana regulasi teknis penatausahaan administrasi serta skema penganggarannya disiapkan dalam aturan turunan.
Rekrutmen Guru Jalur Pelamar Umum
Guna mengatasi defisit tenaga pendidik secara nasional, pemerintah juga membuka pengadaan guru melalui jalur pelamar umum. Kesempatan ini terbuka bagi para lulusan baru (fresh graduate) maupun tenaga honorer yang telah mengabdi, sepanjang memenuhi kualifikasi dan persyaratan resmi yang ditetapkan.
Penataan komprehensif ini diarahkan untuk menyatukan jenjang karier dan status guru ke dalam satu kerangka nasional yang utuh, sekaligus mendorong reformasi tata kelola guru demi peningkatan mutu pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. (*)
Editor : Zakarias Fariury