RADARPATI.JAWAPOS.COM - Pemerintah bersama Pimpinan DPR RI resmi menyelesaikan pembahasan kebijakan strategis terkait penataan status kepegawaian bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hasil rapat koordinasi memastikan adanya pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guru yang diproyeksikan mulai bergulir pada awal tahun 2027 secara bertahap.
Baca Juga: Syarat Utama Guru Agar Bisa Daftar CPNS 2027
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat finalisasi tersebut bersama Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal.
Rapat lintas kementerian ini dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri PANRB Rini Widyantini, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta jajaran pimpinan kementerian/lembaga terkait lainnya.
Statistik Pegawai dan Alokasi Proyeksi Kebutuhan Guru Nasional
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini memaparkan data terkini jumlah guru PPPK secara nasional serta peta kebutuhan formasi CPNS:
Total Guru PPPK Aktif: Saat ini tercatat sebanyak 955.245 guru berstatus PPPK di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2027 Bakal Prioritaskan Guru. Ini Penjelasannya
Guru PPPK Paruh Waktu: Sebanyak 231.246 guru berstatus PPPK paruh waktu dialokasikan untuk beralih status menjadi PPPK penuh waktu pada tahun 2027.
Proyeksi Formasi CPNS Guru: Pemerintah menyiapkan proyeksi kebutuhan guru nasional sebesar 526.689 formasi.
Program Prioritas Sektor Pendidikan: Formasi CPNS disiapkan untuk memenuhi kebutuhan guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), serta program prioritas seperti Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan Sekolah Garuda.
Skema Seleksi Bertahap Kemendikdasmen dan Kemenag
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengonfirmasi bahwa alokasi sekitar 526 ribu formasi tersebut menyasar tenaga pendidik di bawah naungan Kemendikdasmen dan Kemenag. Rekrutmen dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2027 untuk memberikan kesempatan bagi guru PPPK, guru madrasah negeri, guru TK, serta pelamar umum yang memenuhi kualifikasi.
Mekanisme alih status dari PPPK menjadi PNS tetap diwajibkan melalui proses tes seleksi resmi nasional berbasis komputer, sehingga tidak dilakukan melalui pengangkat otomatis. (*)
Editor : Zakarias Fariury