RADARPATI.JAWAPOS.COM - Pemerintah dipastikan belum mengalokasikan anggaran khusus maupun menerbitkan regulasi baru terkait kenaikan gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk Tahun Anggaran 2027.
Kepastian tersebut tecermin dalam pidato penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (14/8/2026).
Baca Juga: Resmi! Ini Daftar Gaji Pokok PNS 2026 Terbaru
Dalam pidatonya, Kepala Negara sama sekali tidak menyinggung rencana penyesuaian gaji pokok abdi negara dan memilih berfokus pada kerangka kebijakan fiskal, target pertumbuhan ekonomi 6 persen, pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, serta percepatan hilirisasi nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa penyesuaian gaji ASN tahun 2027 belum masuk dalam tahap pembahasan mendalam. Di saat yang sama, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa besaran gaji pokok ASN tetap memedomani aturan lama selama belum ada aturan baru yang disahkan secara resmi.
Fokus Kebijakan Belanja Pegawai 2027
Dalam postur RAPBN 2027, Belanja Negara dirancang mencapai Rp4.097,2 triliun dengan Pendapatan Negara sebesar Rp3.426,0 triliun, yang memicu defisit anggaran sebesar Rp671,2 triliun (2,40 persen terhadap PDB).
Baca Juga: Lengkap Daftar Gaji Pokok PNS Golongan IV Terbaru, Paling Kecil Rp6 Juta?
Di tengah alokasi anggaran tersebut, kebijakan belanja pegawai pemerintah diarahkan pada tiga aspek utama:
Efisiensi Birokrasi Digital: Mengakselerasi tata kelola pelayanan publik berbasis teknologi interaktif.
Intervensi Fiskal Daerah: Memberikan dukungan anggaran bagi pemerintah daerah yang mengalami kendala pemenuhan belanja gaji rutin.
Penguatan Tunjangan Berbasis Kinerja: Mendorong produktivitas pegawai melalui perbaikan skema tunjangan alih-alih menaikkan gaji pokok secara merata.
Rincian Besaran Gaji Pokok PNS dan PPPK
Dengan belum tersedianya regulasi anyar, skema pembayaran gaji pokok ASN masih memedomani penyesuaian terakhir sebesar 8 persen yang diterbitkan pada awal tahun 2024.
Untuk PNS, pembayaran gaji merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024:
Golongan I (Ia - Id): Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan II (IIa - IId): Rp2.184.000 – Rp4.125.600
Baca Juga: Capai Rp 6 Juta Lebih, Cek Nominal Gaji Pokok ASN 2026 Terbaru!
Golongan III (IIIa - IIId): Rp2.785.700 – Rp5.180.700
Golongan IV (IVa - IVe): Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Sementara untuk PPPK, nominal gaji diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 berbasis Masa Kerja Golongan (MKG):
Golongan I (MKG 0 - 27 tahun): Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II (MKG 3 - 27 tahun): Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III (MKG 3 - 27 tahun): Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV (MKG 3 - 27 tahun): Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V (MKG 0 - 33 tahun): Rp2.511.500 – Rp4.189.900 (*)
Editor : Admin