RADARPATI.JAWAPOS.COM - Pemerintah hingga saat ini belum mengalokasikan anggaran maupun menerbitkan regulasi baru terkait kenaikan gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk tahun anggaran 2027.
Dalam pidato penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 pada Jumat (14/8/2026), Presiden Prabowo Subianto tidak menyinggung rencana penyesuaian gaji pokok abdi negara.
Baca Juga: Gaji Pokok PNS Bakal Naik 2027? Lebih Dari Rp6 Juta?
Pidato kepresidenan tersebut berfokus pada kerangka kebijakan fiskal, target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen, Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, hingga akselerasi hilirisasi nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa belum ada pembahasan mendalam terkait rencana kenaikan gaji ASN 2027. Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa besaran gaji ASN masih memedomani regulasi yang berlaku saat ini selama belum ada aturan baru.
Arah Kebijakan Belanja Pegawai 2027
Pada postur anggaran 2027, Belanja Negara dirancang mencapai Rp4.097,2 triliun dengan Pendapatan Negara sebesar Rp3.426,0 triliun, memicu defisit anggaran sebesar Rp671,2 triliun (2,40 persen terhadap PDB).
Baca Juga: Cek Besaran Nominal Gaji Pokok ASN 2026 Terbaru, Capai Rp 6 Juta
Di tengah efisiensi fiskal ini, kebijakan belanja pegawai lebih diarahkan pada tiga aspek utama:
Efisiensi birokrasi digital.
Intervensi fiskal bagi daerah yang mengalami kesulitan membiayai gaji rutin.
Penguatan tunjangan berbasis kinerja ketimbang penyesuaian gaji pokok secara merata.
Besaran Gaji Pokok Masih Mengacu Aturan 2024
Belum adanya penyesuaian baru membuat skema gaji pokok ASN masih mengacu pada kenaikan 8 persen yang disahkan sejak awal tahun 2024.
Untuk PNS, pembayaran gaji merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024:
Golongan I (Ia - Id): Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan II (IIa - IId): Rp2.184.000 – Rp4.125.600
Golongan III (IIIa - IIId): Rp2.785.700 – Rp5.180.700
Baca Juga: Capai Rp 6 Juta, Cek Nominal Gaji Pokok ASN 2026 Terbaru
Golongan IV (IVa - IVe): Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Sementara untuk PPPK, skema gaji diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 berdasarkan masa kerja golongan (MKG):
Golongan I (MKG 0 - 27 tahun): Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II (MKG 3 - 27 tahun): Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III (MKG 3 - 27 tahun): Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV (MKG 3 - 27 tahun): Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V (MKG 0 - 33 tahun): Rp2.511.500 – Rp4.189.900 (*)
Editor : Admin