Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Capai Rp 6 Juta, Cek Nominal Gaji Pokok ASN 2026 Terbaru

Z
Penulis: Zakarias Fariury❯
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS

Advertisement

RADARPATI.JAWAPOS.COM - Pemerintah hingga saat ini belum mengalokasikan anggaran maupun menetapkan aturan baru terkait kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2027.

Berdasarkan penyampaian resmi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 serta keterangan dari Kementerian Keuangan, penyesuaian gaji pokok bagi abdi negara tersebut belum masuk dalam tahap pembahasan mendalam.

Dalam pidato penyampaian RAPBN 2027 pada Jumat (14/8/2026), Presiden Prabowo Subianto tidak menyinggung rencana kenaikan gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pidato kepresidenan tersebut berfokus pada kerangka kebijakan fiskal, target makroekonomi, Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, pasar modal, serta akselerasi hilirisasi nasional. Pada postur anggaran 2027, Target Belanja Negara dirancang mencapai Rp4.097,2 triliun dengan Pendapatan Negara sebesar Rp3.426,0 triliun, sehingga memicu Defisit sebesar Rp671,2 triliun atau setara 2,40 persen terhadap PDB, disertai target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen.

Kebijakan belanja pegawai sendiri diarahkan pada efisiensi birokrasi digital, intervensi fiskal bagi daerah yang kesulitan membiayai gaji rutin, serta penguatan tunjangan berbasis kinerja ketimbang penyesuaian gaji pokok secara merata.

Advertisement

Kepastian mengenai anggaran gaji ini turut ditegaskan oleh pimpinan kementerian terkait. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa belum ada pembahasan mendalam mengenai rencana kenaikan gaji ASN untuk tahun 2027, dan proses diskusi internal masih berada pada tahap sangat awal.

Senada dengan hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini mengonfirmasi bahwa besaran gaji ASN tetap memedomani regulasi yang berlaku selama belum ada aturan baru yang disahkan oleh pemerintah.

Dengan belum adanya penyesuaian baru, besaran gaji pokok ASN saat ini masih mengacu pada aturan penyesuaian gaji terakhir sebesar 8 persen yang diterbitkan pada awal tahun 2024. Untuk Pegawai Negeri Sipil, acuan pembayaran merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Rinciannya, PNS Golongan I (Ia hingga Id) menerima gaji pokok di rentang Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400, Golongan II (IIa hingga IId) sebesar Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600, Golongan III (IIIa hingga IIId) sebesar Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700, serta Golongan IV (IVa hingga IVe) berada di kisaran Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200 per bulan.

Sementara itu, skema gaji pokok bagi PPPK diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang disesuaikan berdasarkan masa kerja golongan (MKG). Untuk PPPK Golongan I dengan masa kerja 0 hingga 27 tahun, besaran gaji berkisar antara Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900.

Advertisement

Artikel Terkait

RAPBN 2027 Dibacakan, Kenaikan Gaji Pokok ASN 2027 Jadikah?

RAPBN 2027 Dibacakan, Kenaikan Gaji Pokok ASN 2027 Jadikah?

Spekulasi yang beredar luas di media sosial terkait rencana penyesuaian gaji pokok bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk 2027

Capai Rp6 Jutaan! Ini Daftar Gaji Pokok PNS Golongan IV Terbaru

Capai Rp6 Jutaan! Ini Daftar Gaji Pokok PNS Golongan IV Terbaru

Wacana mengenai potensi penyesuaian gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2027.

Gaji Pokok PNS Semua Golongan 2026 Terbaru, Rp6 Jutaan

Gaji Pokok PNS Semua Golongan 2026 Terbaru, Rp6 Jutaan

opik mengenai besaran penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terus menjadi sorotan publik hingga pertengahan tahun 2026.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer