RADARPATI.JAWAPOS.COM - Pemerintah resmi mengerek alokasi anggaran belanja pegawai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 menjadi Rp378,9 triliun. Angka ini melonjak sekitar Rp20 triliun jika dibandingkan dengan pagu APBN 2026 yang sebesar Rp358 triliun.
Kendati alokasi anggaran membengkak, kepastian mengenai kenaikan gaji pokok bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk tahun anggaran 2027 hingga kini belum ditetapkan secara final.
Baca Juga: Cek Besaran Nominal Gaji Pokok ASN 2026 Terbaru, Capai Rp 6 Juta
Dalam dokumen Nota Keuangan maupun pidato penyampaian RAPBN 2027 yang dibacakan Presiden Prabowo Subianto di Gedung MPR RI, Jumat (14/8/2026), pemerintah sama sekali tidak menyebutkan secara spesifik mengenai rencana penyesuaian gaji pokok abdi negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa pemerintah belum mengambil keputusan resmi terkait kenaikan gaji ASN dan proses pembahasan antarkementerian masih terus bergulir.
"Kenaikan alokasi anggaran belanja pegawai diprioritaskan untuk pembayaran gaji rutin serta tunjangan kinerja (tukin) yang berbasis pada capaian reformasi birokrasi di masing-masing Kementerian/Lembaga," ujar Purbaya.
Baca Juga: Gaji PNS Bakal Naik 2027? Belanja Pegawai Bertambah Rp20 Triliun
Empat Fokus Utama Kebijakan Belanja Pegawai 2027
Berdasarkan dokumen arah kebijakan anggaran 2027, kenaikan alokasi dana belanja pegawai diproyeksikan untuk mendukung empat skema prioritas:
Peningkatan Kualitas dan Produktivitas: Mengoptimalkan pelayanan publik melalui percepatan digitalisasi birokrasi.
Reformasi Birokrasi: Memenuhi keberlanjutan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh di seluruh K/L.
Perhitungan Presisi Kebutuhan: Menjaga tingkat konsumsi dan daya beli aparatur negara melalui perhitungan kebutuhan anggaran yang tepat.
Pembiayaan Formasi Baru: Memenuhi pembiayaan rekrutmen ASN 2027 dengan memperhitungkan kuota pegawai baru dan pensiunan menggunakan prinsip zero/minus growth.
Jejak Histori Kenaikan Gaji ASN
Kebijakan penyesuaian gaji pokok ASN tergolong sangat terbatas dalam satu dekade terakhir. Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji pokok abdi negara sebesar 8 persen pada tahun 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, setelah sebelumnya sempat stagnan selama empat tahun berturut-turut.
Secara historis, dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir, kenaikan gaji pokok ASN hanya pernah terealisasi sebanyak tiga kali, yakni pada tahun 2015 (5 persen), tahun 2019 (5 persen), dan tahun 2024 (8 persen). (*)
Editor : Support