Cek Besaran Nominal Gaji Pokok ASN 2026 Terbaru, Capai Rp 6 Juta

Zakarias Fariury • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 15:40 WIB
Penyerahan SK CPNS dan PPPK di Kendari (ANTARA FOTO/Andry Denisah)
Penyerahan SK CPNS dan PPPK di Kendari (ANTARA FOTO/Andry Denisah)

RADARPATI.JAWAPOS.COM -  Pemerintah hingga saat ini belum mengalokasikan anggaran maupun menetapkan aturan baru terkait kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2027.

Berdasarkan penyampaian resmi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 serta keterangan dari Kementerian Keuangan, penyesuaian gaji pokok bagi abdi negara tersebut belum masuk dalam tahap pembahasan mendalam.

Baca Juga: Gaji PNS Bakal Naik 2027? Belanja Pegawai Bertambah Rp20 Triliun

Dalam pidato penyampaian RAPBN 2027 pada Jumat (14/8/2026), Presiden Prabowo Subianto tidak menyinggung rencana kenaikan gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pidato kepresidenan tersebut berfokus pada kerangka kebijakan fiskal, target makroekonomi, Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, pasar modal, serta akselerasi hilirisasi nasional. Pada postur anggaran 2027, Target Belanja Negara dirancang mencapai Rp4.097,2 triliun dengan Pendapatan Negara sebesar Rp3.426,0 triliun, sehingga memicu Defisit sebesar Rp671,2 triliun atau setara 2,40 persen terhadap PDB, disertai target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen.

Kebijakan belanja pegawai sendiri diarahkan pada efisiensi birokrasi digital, intervensi fiskal bagi daerah yang kesulitan membiayai gaji rutin, serta penguatan tunjangan berbasis kinerja ketimbang penyesuaian gaji pokok secara merata.

Kepastian mengenai anggaran gaji ini turut ditegaskan oleh pimpinan kementerian terkait. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa belum ada pembahasan mendalam mengenai rencana kenaikan gaji ASN untuk tahun 2027, dan proses diskusi internal masih berada pada tahap sangat awal.

Baca Juga: Gaji PNS Bakal Naik 2027? Belanja Pegawai Bertambah Rp20 Triliun

Senada dengan hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini mengonfirmasi bahwa besaran gaji ASN tetap memedomani regulasi yang berlaku selama belum ada aturan baru yang disahkan oleh pemerintah.

Dengan belum adanya penyesuaian baru, besaran gaji pokok ASN saat ini masih mengacu pada aturan penyesuaian gaji terakhir sebesar 8 persen yang diterbitkan pada awal tahun 2024.

Untuk Pegawai Negeri Sipil, acuan pembayaran merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Rinciannya, PNS Golongan I (Ia hingga Id) menerima gaji pokok di rentang Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400, Golongan II (IIa hingga IId) sebesar Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600, Golongan III (IIIa hingga IIId) sebesar Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700, serta Golongan IV (IVa hingga IVe) berada di kisaran Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200 per bulan.

Sementara itu, skema gaji pokok bagi PPPK diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang disesuaikan berdasarkan masa kerja golongan (MKG).

Untuk PPPK Golongan I dengan masa kerja 0 hingga 27 tahun, besaran gaji berkisar antara Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900. Untuk Golongan II dengan masa kerja 3 hingga 27 tahun, besaran gaji berada di rentang Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200.

Selanjutnya, Golongan III dengan masa kerja 3 hingga 27 tahun menerima Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200, Golongan IV dengan masa kerja 3 hingga 27 tahun memperoleh Rp2.299.800 hingga Rp3.336.600, dan Golongan V dengan masa kerja 0 hingga 33 tahun berada pada kisaran Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900 per bulan.

Baca Juga: Segini Besaran Gaji Pensiunan PNS yang Cair Hari Ini 1 September 2026

Besaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi perbincangan publik pada pertengahan tahun 2026. Hingga saat ini, pemerintah masih memedomani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagai acuan resmi pembayaran gaji pokok.

Regulasi yang menetapkan penyesuaian gaji pokok sebesar 8 persen tersebut berlaku sejak 1 Januari 2024 dan tetap dipertahankan guna menjaga stabilitas kesejahteraan aparatur negara.

Mengacu pada data resmi kepegawaian, berikut rincian besaran gaji pokok ASN/PNS berdasarkan golongan dan masa kerja yang berlaku pada tahun 2026:

Rincian Gaji Pokok PNS (PP No. 5 Tahun 2024)

Golongan I (Juru)

IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II (Pengatur)

IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Baca Juga: Rencana Kenaikan Gaji PNS 2027, Ini Besaran Nominal Menurut Purbaya

Golongan III (Penata)

IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV (Pembina)

IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

Baca Juga: RAPBN 2027 Dibacakan, Kenaikan Gaji Pokok ASN 2027 Jadikah?

IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Komponen Tunjangan dan Fasilitas Pendukung

Selain menerima upah pokok bulanan, penghasilan total ASN sangat dipengaruhi oleh ragam tunjangan dan fasilitas pendukung operasional. Pembiayaan tunjangan bagi ASN di instansi pusat dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan bagi ASN daerah dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tunjangan Keluarga: Mencakup tunjangan suami/istri serta anak yang dihitung berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan resmi.

Tunjangan Jabatan: Diberikan kepada ASN yang mengemban jabatan struktural, fungsional, maupun tunjangan umum.

Tunjangan Pangan/Beras: Bantuan kebutuhan pangan rutin yang disalurkan bagi ASN beserta anggota keluarga yang terdaftar.

Tunjangan Kinerja (Tukin) / TPP: Imbalan atas capaian kinerja pegawai. Pada instansi pusat berupa Tukin yang diatur lewat Peraturan Presiden, sedangkan di pemerintah daerah diterapkan skema Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang disesuaikan dengan regulasi daerah.

Baca Juga: Capai Rp6 Jutaan! Ini Daftar Gaji Pokok PNS Golongan IV Terbaru

Uang Makan: Dialokasikan berdasarkan rekapitulasi kehadiran kerja harian pegawai, disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemda.

Fasilitas Kendaraan Dinas: Penyediaan sarana transportasi operasional, mulai dari sepeda motor hingga mobil dinas untuk menunjang mobilitas tugas aparatur di lapangan. (*)

Editor : Admin
kenaikan gaji pns 2027 gaji PPPK 2027 KEM-PPKF 2027 rapbn 2027 nota keuangan gaji pokok asn 2027