Gaji PNS Bakal Naik 2027? Belanja Pegawai Bertambah Rp20 Triliun

Zakarias Fariury • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 14:25 WIB
Penyerahan SK CPNS dan PPPK di Kendari (ANTARA FOTO/Andry Denisah)
Penyerahan SK CPNS dan PPPK di Kendari (ANTARA FOTO/Andry Denisah)

RADARPATI.JAWAPOS.COM - Pemerintah resmi menaikkan alokasi belanja pegawai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 menjadi Rp378,9 triliun.

Angka tersebut mencatatkan kenaikan sekitar Rp 20 triliun dibandingkan pagu yang disiapkan dalam APBN 2026 sebesar Rp 358 triliun.Meski anggaran membengkak, kepastian mengenai kenaikan gaji pokok bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk tahun depan belum ditetapkan secara final.

Baca Juga: Gaji Pokok PNS Semua Golongan 2026 Terbaru, Rp6 Jutaan

Dalam dokumen Nota Keuangan maupun saat pidato penyampaian RAPBN 2027 oleh Presiden Prabowo Subianto di Gedung MPR RI pada Jumat (14/8/2026), pemerintah tidak menyebutkan secara spesifik adanya kebijakan kenaikan gaji pokok abdi negara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa pemerintah belum mengambil keputusan terkait penyesuaian gaji pokok ASN tahun 2027 dan proses pembahasan antarkementerian masih terus berjalan.

Pihaknya menyatakan bahwa kenaikan alokasi anggaran belanja pegawai tersebut diprioritaskan untuk pembayaran gaji rutin serta tunjangan kinerja (tukin) yang berbasis pada capaian reformasi birokrasi di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).

Berdasarkan arah kebijakan anggaran 2027, alokasi belanja pegawai difokuskan pada empat skema utama. Pertama, peningkatan kualitas dan produktivitas aparatur negara guna mengoptimalkan pelayanan publik melalui percepatan digitalisasi birokrasi.

 

Baca Juga: Daftar Lengkap Gaji Pokok PNS 2026 Terbaru, Nominalnya Rp6,3 Jutaan

Kedua, pemenuhan keberlanjutan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh. Ketiga, penjagaan ketepatan perhitungan kebutuhan belanja pegawai untuk mempertahankan daya beli dan tingkat konsumsi aparatur negara.

Keempat, pemenuhan pembiayaan formasi ASN tahun 2027 dengan memperhitungkan kuota pegawai baru dan jumlah ASN yang memasuki masa pensiun sesuai prinsip pertumbuhan terbatas atau zero/minus growth.

Sebagai catatan histori kebijakan, penyesuaian gaji pokok ASN terakhir kali direalisasikan pada tahun 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dengan besaran kenaikan mencapai 8 persen.

Penyesuaian tersebut dilakukan setelah gaji pokok abdi negara sempat bertahan tanpa perubahan selama empat tahun berturut-turut. Dalam rentang waktu satu dekade terakhir, kebijakan kenaikan gaji pokok ASN tergolong sangat terbatas, yakni hanya terealisasi sebanyak tiga kali, masing-masing sebesar 5 persen pada tahun 2015, 5 persen pada tahun 2019, serta 8 persen pada tahun 2024. (*)

Editor : Support
kenaikan gaji pns 2027 gaji PPPK 2027 KEM-PPKF 2027 rapbn 2027 nota keuangan gaji pokok asn 2027