RADARPATI.JAWAPOS.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan belum ada alokasi anggaran maupun pembahasan resmi mengenai penyesuaian gaji pokok bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk tahun anggaran 2027.
Pernyataan tersebut menepis spekulasi yang berkembang di media sosial terkait isu kenaikan upah abdi negara dalam waktu dekat.
Baca Juga: Guru PPPK Jadi PNS, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Yang Akan Didapat
Pidato RAPBN 2027 Tanpa Penyesuaian Gaji Pokok
Dalam penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta (14/8/2026), Presiden Prabowo Subianto tidak menyinggung skema kenaikan gaji ASN.
Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 bertema "Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat" tersebut memprioritaskan postur anggaran sebagai berikut:
Belanja Negara: Rp 4.097,2 triliun
Pendapatan Negara: Rp 3.426,0 triliun
Defisit Anggaran: Rp 671,2 triliun (2,40 persen terhadap PDB)
Target Pertumbuhan Ekonomi: 6 persen
Baca Juga: Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu 2027, Segini Gajinya
Fokus kebijakan fiskal belanja pegawai dialihkan pada optimalisasi digitalisasi birokrasi, bantuan fiskal daerah, serta penguatan tunjangan berbasis kinerja.
Klasifikasi Resmi Pemerintah
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa usulan kenaikan gaji ASN belum masuk dalam tahap pembahasan mendalam di internal pemerintah.
"Gaji ASN belum ada pembicaraan. (Kenaikan gaji pada 2027) masih didiskusikan, kita belum didiskusikan secara dalam," ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta.
Senada dengan Menkeu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menyatakan bahwa skema pengupahan ASN masih mengacu pada regulasi yang berjalan selama belum ada aturan baru yang diterbitkan.
Dasar Hukum dan Besaran Gaji ASN Berlaku
Besaran gaji pokok PNS saat ini masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, sementara gaji PPPK berpatokan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Nominal Gaji Pokok PNS:
Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
Nominal Gaji Pokok PPPK (Golongan I–V):
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900 (Masa kerja 0–27 tahun)
Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200 (Masa kerja 3–27 tahun)
Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200 (Masa kerja 3–27 tahun)
Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600 (Masa kerja 3–27 tahun)
Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900 (Masa kerja 0–33 tahun)
Editor : Admin