RADARPATI.JAWAPOS.COM - Pemerintah memastikan bahwa pendaftaran seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) jalur khusus guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan resmi dibuka pada awal tahun 2027.
Langkah strategis ini diambil guna mengatasi krisis dan kekurangan tenaga pengajar yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Baca Juga: Syarat PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu, Bisa Jadi PNS
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan, skema ini merupakan bentuk penataan karier pendidik. Guru berstatus PPPK Penuh Waktu akan diberikan kesempatan bersaing melalui seleksi CPNS, sementara PPPK Paruh Waktu akan dialihkan statusnya terlebih dahulu menjadi PPPK Penuh Waktu secara bertahap.
"Akan diberikan kesempatan bagi PPPK guru untuk ikut melakukan seleksi PNS, yang diperkirakan pendaftarannya di awal 2027," ujar Menteri PANRB Rini Widyantini.
Syarat Batas Usia dan Sorotan Regulasi ASN
Meski menyambut baik kebijakan ini, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) memberikan perhatian khusus terkait kriteria usia pelamar yang berhak mengikuti tes.
Sesuai payung hukum yang berlaku saat ini, terdapat perbedaan mendasar pada syarat batas usia kepegawaian:
Ketentuan CPNS Umum: Mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, batas usia pelamar seleksi CPNS ditetapkan minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mendaftar.
Pengecualian Khusus Usia 40 Tahun: Sesuai Keppres Nomor 17 Tahun 2019, batas usia hingga 40 tahun hanya diperuntukkan bagi formasi spesifik seperti Dokter Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, serta Dosen/Peneliti berkualifikasi S3 (Doktor). Jabatan guru tidak termasuk dalam pengecualian ini.
Baca Juga: PPPK Bakal Diangkat Jadi PNS 2027, Ini Penjelasannya
Ketentuan Regulasi PPPK: Sebagai perbandingan, batas usia pendaftaran PPPK jauh lebih fleksibel, yakni minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum masa pensiun jabatan (hingga usia 59 tahun).
Desakan P2G: Matangkan Skema Rekrutmen
Guna mencegah persoalan baru dan rasa ketidakadilan di lapangan, Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mendesak pemerintah untuk menyusun mekanisme seleksi secara cermat dan matang.
Metode Rekrutmen yang Adil: P2G meminta kejelasan indikator penilaian, apakah akan memperhitungkan lama masa pengabdian, kepemilikan Sertifikat Pendidik (Serdik), atau faktor kualifikasi lainnya.
Pengakomodasian Guru Senior: P2G mendorong pemerintah untuk mengkaji aturan batas usia CPNS agar tidak membatasi guru PPPK yang sudah lama mengabdi namun telah berusia di atas 35 tahun. (*)
Editor : Support