RAPBN 2027 Dibacakan, Segini Kenaikan Gaji PNS 2027. Naik?

Zakarias Fariury • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 06:57 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS

RADARPATI.JAWAPOS.COM - Spekulasi mengenai penyesuaian gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2027, marak menjadi bahan perbincangan di media sosial.

Kendati memicu berbagai spekulasi publik, pemerintah dipastikan belum mengalokasikan anggaran khusus untuk kenaikan upah abdi negara tersebut.

Baca Juga: Surat Pencairan Dana SP2D SKTP Agustus 2026 Terbit, Ini Mekanisme Penyaluran TPG

Kepastian ini mengemuka dalam pembacaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Dalam penyampaian Nota Keuangan tersebut, Presiden Prabowo Subianto sama sekali tidak menyinggung wacana peningkatan gaji pokok bagi PNS maupun PPPK.

Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 yang mengusung tema "Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat" menjadi dasar penyusunan RAPBN 2027. Dalam pidatonya, Presiden lebih berfokus pada penguatan kebijakan fiskal, proyeksi ekonomi makro, pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, reformasi pasar modal, serta akselerasi investasi dan hilirisasi nasional.

Pemerintah menetapkan indikator utama dalam RAPBN 2027 dengan porsi Belanja Negara sebesar Rp4.097,2 triliun, Pendapatan Negara ditargetkan mencapai Rp3.426,0 triliun, serta defisit anggaran yang dijaga sebesar Rp671,2 triliun atau 2,40 persen terhadap PDB. Sementara target pertumbuhan ekonomi nasional dipatok pada angka 6 persen.

Penjelasan Kemenkeu dan KemenPANRB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa penyesuaian upah pokok ASN tahun 2027 belum masuk dalam tahap pembahasan mendalam di internal pemerintah.

Baca Juga: CEK! Nominal Terbaru Gaji Guru dan Tenaga Kependidikan PPPK Sekolah Rakyat 2026

"Gaji ASN belum ada pembicaraan. Masih didiskusikan, kita belum didiskusikan secara dalam," kata Purbaya saat menggelar konferensi pers Nota Keuangan RAPBN 2027 di Jakarta. Purbaya juga menyikapi pertanyaan warganet di media sosial dengan menegaskan bahwa kebijakan tersebut memang belum dirumuskan.

Secara terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini turut memberikan penegasan serupa. Selama belum ada regulasi baru yang disahkan oleh pemerintah, seluruh struktur penggajian ASN dipastikan tetap berjalan mengacu pada aturan hukum yang berlaku saat ini.

Arah Kebijakan Belanja Pegawai

Ketiadaan alokasi kenaikan gaji pokok dalam RAPBN 2027 mengindikasikan bahwa pemerintah mengalihkan fokus belanja pegawai pada tiga prioritas strategis:

Skema Gaji Pokok PNS dan PPPK yang Masih Berlaku

Aturan penggajian ASN saat ini masih didasarkan pada penyesuaian terakhir sebesar 8 persen yang diterapkan sejak awal tahun 2024. Untuk PNS, regulasi yang dirujuk adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Sementara untuk PPPK, penetapan gaji mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Besaran Gaji Pokok PNS (PP No. 5/2024):

Golongan I:

Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II:

Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III:

Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV:

Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Besaran Gaji Pokok PPPK (Perpres No. 11/2024):

Golongan I (Masa Kerja 0–27 Tahun): Rp1.938.500 – Rp2.900.900

Golongan II (Masa Kerja 3–27 Tahun): Rp2.116.900 – Rp3.071.200

Golongan III (Masa Kerja 3–27 Tahun): Rp2.206.500 – Rp3.201.200

Golongan IV (Masa Kerja 3–27 Tahun): Rp2.299.800 – Rp3.336.600

Golongan V (Masa Kerja 0–33 Tahun): Rp2.511.500 – Rp4.189.900

Dengan belum diterbitkannya kebijakan atau peraturan baru dari pemerintah, maka rentang acuan gaji pokok ASN tersebut dipastikan tetap berlaku tanpa perubahan untuk tahun anggaran berjalan. (*)

Editor : Admin
kenaikan gaji pns 2027 gaji pns naik rapbn 2027 kenaikan gaji pppk 2027 kapan gaji asn 2027 naik?