RADARPATI.JAWAPOS.COM - Spekulasi mengenai penyesuaian gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2027, marak menjadi bahan perbincangan di media sosial.
Kendati memicu berbagai spekulasi publik, pemerintah dipastikan belum mengalokasikan anggaran khusus untuk kenaikan upah abdi negara tersebut.
Baca Juga: Surat Pencairan Dana SP2D SKTP Agustus 2026 Terbit, Ini Mekanisme Penyaluran TPG
Kepastian ini mengemuka dalam pembacaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Dalam penyampaian Nota Keuangan tersebut, Presiden Prabowo Subianto sama sekali tidak menyinggung wacana peningkatan gaji pokok bagi PNS maupun PPPK.
Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 yang mengusung tema "Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat" menjadi dasar penyusunan RAPBN 2027. Dalam pidatonya, Presiden lebih berfokus pada penguatan kebijakan fiskal, proyeksi ekonomi makro, pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, reformasi pasar modal, serta akselerasi investasi dan hilirisasi nasional.
Pemerintah menetapkan indikator utama dalam RAPBN 2027 dengan porsi Belanja Negara sebesar Rp4.097,2 triliun, Pendapatan Negara ditargetkan mencapai Rp3.426,0 triliun, serta defisit anggaran yang dijaga sebesar Rp671,2 triliun atau 2,40 persen terhadap PDB. Sementara target pertumbuhan ekonomi nasional dipatok pada angka 6 persen.
Penjelasan Kemenkeu dan KemenPANRB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa penyesuaian upah pokok ASN tahun 2027 belum masuk dalam tahap pembahasan mendalam di internal pemerintah.
Baca Juga: CEK! Nominal Terbaru Gaji Guru dan Tenaga Kependidikan PPPK Sekolah Rakyat 2026
"Gaji ASN belum ada pembicaraan. Masih didiskusikan, kita belum didiskusikan secara dalam," kata Purbaya saat menggelar konferensi pers Nota Keuangan RAPBN 2027 di Jakarta. Purbaya juga menyikapi pertanyaan warganet di media sosial dengan menegaskan bahwa kebijakan tersebut memang belum dirumuskan.
Secara terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini turut memberikan penegasan serupa. Selama belum ada regulasi baru yang disahkan oleh pemerintah, seluruh struktur penggajian ASN dipastikan tetap berjalan mengacu pada aturan hukum yang berlaku saat ini.
Arah Kebijakan Belanja Pegawai
Ketiadaan alokasi kenaikan gaji pokok dalam RAPBN 2027 mengindikasikan bahwa pemerintah mengalihkan fokus belanja pegawai pada tiga prioritas strategis:
-
Efisiensi Birokrasi: Mengoptimalkan kinerjanya melalui digitalisasi sistem pelayanan publik secara terpadu.
-
Keseimbangan Fiskal Daerah: Memberikan intervensi fiskal dan bantuan bagi pemerintah daerah yang masih terbeban porsi belanja gaji rutin pegawai.
-
Penguatan Tunjangan Berbasis Kinerja: Mendorong produktivitas pegawai melalui skema insentif dan tunjangan kinerja, alih-alih melakukan penyesuaian gaji pokok secara serentak.
Skema Gaji Pokok PNS dan PPPK yang Masih Berlaku
Aturan penggajian ASN saat ini masih didasarkan pada penyesuaian terakhir sebesar 8 persen yang diterapkan sejak awal tahun 2024. Untuk PNS, regulasi yang dirujuk adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Sementara untuk PPPK, penetapan gaji mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Besaran Gaji Pokok PNS (PP No. 5/2024):
Golongan I:
Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II:
Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III:
Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV:
Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Besaran Gaji Pokok PPPK (Perpres No. 11/2024):
Golongan I (Masa Kerja 0–27 Tahun): Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II (Masa Kerja 3–27 Tahun): Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III (Masa Kerja 3–27 Tahun): Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV (Masa Kerja 3–27 Tahun): Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V (Masa Kerja 0–33 Tahun): Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Dengan belum diterbitkannya kebijakan atau peraturan baru dari pemerintah, maka rentang acuan gaji pokok ASN tersebut dipastikan tetap berlaku tanpa perubahan untuk tahun anggaran berjalan. (*)
Editor : Admin