Aturan Baru Ojol Segera Terbit, Ini Poin Penting yang Bakal Diatur Pemerintah

Iwan Arfi • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 11:34 WIB
Perpres Ojol. (HUMASRESTA PATI UNTUK RADAR KUDUS)
Perpres Ojol. (HUMASRESTA PATI UNTUK RADAR KUDUS)

 

Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi payung aturan bagi layanan transportasi online di Indonesia.

Regulasi tersebut ditargetkan rampung dan terbit paling lambat awal September 2026.

Sejumlah materi yang akan dimuat dalam Perpres tersebut mulai terungkap.

Salah satu poin utama yang akan diatur adalah mengenai tarif layanan transportasi online, baik untuk angkutan penumpang maupun jasa pengiriman barang dan makanan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, rancangan Perpres masih melalui tahap finalisasi dan harmonisasi.

Dalam proses tersebut, pemerintah juga akan melibatkan berbagai pihak yang berkaitan dengan industri transportasi online.

Pelaku transportasi online, organisasi pengemudi, hingga perusahaan aplikator disebut akan dilibatkan sebelum aturan tersebut resmi diterbitkan.

Menurut Dasco, Perpres nantinya juga akan memperjelas pembagian kewenangan antar-kementerian dalam mengatur layanan transportasi online.

Untuk tarif pengiriman barang dan makanan, kewenangan pengaturannya akan berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sementara tarif angkutan orang atau penumpang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Adapun para pelaku usaha transportasi online akan berada dalam pembinaan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Ditargetkan Terbit Akhir Agustus atau Awal September

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebelumnya mengatakan proses harmonisasi Perpres akan dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara.

Pemerintah menargetkan aturan mengenai jasa transportasi online tersebut dapat diterbitkan pada akhir Agustus 2026.

Jika belum selesai, penerbitannya ditargetkan paling lambat awal September.

Dengan terbitnya Perpres tersebut, pemerintah berharap pengaturan transportasi online menjadi lebih jelas, termasuk terkait pembagian kewenangan antar-kementerian serta perlindungan bagi para pelaku di dalam ekosistem transportasi online.

Aturan Tarif Ojol Penumpang Sudah Berlaku

Sementara itu, untuk tarif ojek online (ojol) penumpang, Kemenhub sebenarnya telah memiliki aturan yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.

Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah mengenai besaran potongan atau komisi yang dikenakan aplikator kepada pengemudi.

Dalam aturan terbaru tersebut, potongan komisi aplikator turun dari maksimal 20% menjadi 8%.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan aturan tersebut telah mulai dijalankan oleh aplikator dan dampaknya sudah dapat dirasakan oleh para pengemudi.

Dengan demikian, Perpres yang sedang disiapkan nantinya diharapkan dapat melengkapi aturan yang sudah berjalan sekaligus memberikan kepastian mengenai tata kelola transportasi online, termasuk layanan angkutan orang, pengiriman barang, dan makanan.

Editor : Iwan Arfi
Perpres ojol tarif ojol ojek online ojol