Gaji PPPK Paruh Waktu Naik Jadi Rp 500 Ribu, Berlaku Mulai Oktober

Abdul Rochim • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:43 WIB
Gaji PPPK kategori R5 di Grobogan naik jadi Rp 500 ribu. (INTAN MAYLANI/RADAR PATI)
Gaji PPPK kategori R5 di Grobogan naik jadi Rp 500 ribu. (INTAN MAYLANI/RADAR PATI)

GROBOGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan berencana menaikkan upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kategori R5 dari Rp 300 ribu menjadi Rp 500 ribu per bulan. Kebijakan tersebut menyasar 762 tenaga pendidikan.

Kabid Anggaran Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Grobogan, Wahyono, mengatakan, pemerintah daerah telah menyiapkan skema penganggaran untuk merealisasikan kenaikan upah tersebut.

"Untuk PPPK paruh waktu tenaga pendidikan kategori R5, upahnya naik dari Rp 300 ribu menjadi Rp 500 ribu. Jumlahnya sekitar 762 orang," ujar Wahyono.

Baca Juga: Siap-Siap! Pemerintah Evaluasi Gaji PPPK, Diproyeksikan Akan Naik?

Untuk membiayai kenaikan tersebut hingga akhir 2026, Pemkab Grobogan membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp 609,6 juta. 

Dana tersebut kemungkinan bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) yang penggunaannya tidak ditentukan secara khusus serta sumber pendapatan daerah lainnya.

Jika seluruh tahapan penganggaran berjalan sesuai rencana, kenaikan upah diperkirakan mulai disalurkan setelah penetapan APBD Perubahan 2026 atau sekitar Oktober.

Dengan kenaikan tersebut, setiap PPPK paruh waktu kategori R5 akan memperoleh tambahan penghasilan Rp 200 ribu per bulan. Dengan jumlah penerima mencapai 762 orang, kebutuhan anggaran tambahannya sekitar Rp 152,4 juta setiap bulan.

Kebijakan ini dilakukan setelah Pemkab Grobogan menerima tambahan dana dari pemerintah pusat sebesar Rp 39.014.448.000 yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada 7 Agustus 2026.

Tambahan pendapatan tersebut kemudian dimasukkan dalam APBD Perubahan 2026 untuk mendukung berbagai kebutuhan daerah, termasuk belanja aparatur sipil negara (ASN), DBH, serta penyelesaian kurang salur dari tahun sebelumnya.

Berdasarkan rekapitulasi anggaran, komponen terbesar berasal dari tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp 30.964.200.000. Pemkab Grobogan juga menerima kurang bayar DBH sebesar Rp 8.050.248.000.

Setelah dikurangi alokasi bantuan keuangan untuk desa sebesar Rp 3.901.444.800, masih terdapat ruang fiskal sekitar Rp 35.113.003.200 yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, termasuk peningkatan kesejahteraan pegawai.

Kenaikan Upah 2027 Masih Tunggu Pemerintah Pusat

Sementara itu, kebijakan mengenai kenaikan upah PPPK paruh waktu pada 2027 masih menunggu keputusan pemerintah pusat, khususnya terkait Transfer ke Daerah (TKD).

Wahyono menyebut, TKD 2027 kemungkinan mengalami kenaikan. Namun, pemerintah daerah belum mengetahui secara pasti peruntukan tambahan dana tersebut.

"TKD 2027 kemungkinan ada kenaikan. Kenaikan dipakai untuk apa saja atau sudah dimasukkan ke pos tertentu, belum tahu. Nanti lihat rinciannya dulu," imbuhnya.

Menurut Wahyono, Pemkab Grobogan masih menunggu rincian kebijakan transfer dari pemerintah pusat. Sebab, TKD terdiri atas beberapa komponen, di antaranya DAU, DBH, dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Sementara itu, terkait isu kemungkinan pengelolaan PPPK tenaga pendidik yang akan ditarik ke pemerintah pusat, hingga kini belum ada keputusan resmi. Karena itu, kebijakan mengenai PPPK paruh waktu pada 2027 masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat. (int/him)

 

Editor : Abdul Rochim
APBD Perubahan 2026 kategori R5 gaji pppk PPPK Paruh Waktu grobogan