Sinyal Terang? Ini Kata Menteri Purbaya Soal Kenaikan Gaji ASN 2027

Zakarias Fariury • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 11:00 WIB
Ilustrasi gaji PNS.
Ilustrasi gaji PNS.

RADARPATI.JAWAPOS.COM - Kepastian mengenai kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk tahun anggaran 2027 masih mengambang. Pemerintah menegaskan bahwa opsi penyesuaian gaji pokok tersebut hingga kini belum diputuskan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, pemerintah masih mendiskusikan berbagai kemungkinan sebelum mengambil kebijakan final terkait anggaran belanja pegawai tahun depan.

Baca Juga: Belanja Pegawai Bertambah dalam RAPBN 2027, Gaji PNS Jadi Naik Berapa?

"Gaji ASN belum ada pembicaraan, masih didiskusikan. Kita belum diskusikan secara dalam," ujar Purbaya dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Belum adanya sinyal kenaikan gaji pokok juga tecermin dari Pidato Penyampaian Nota Keuangan RUU RAPBN 2027 oleh Presiden Prabowo Subianto di hadapan DPR RI. Meski demikian, pihak Kementerian Keuangan menegaskan pintu pembahasan belum sepenuhnya tertutup, lantaran keputusan akhir akan sangat bergantung pada dinamika kondisi keuangan serta pendapatan negara.

Baca Juga: Pidato Nota Keuangan RAPBN 2027, Presiden Ungkap Gaji PPPK Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat

Skema Gaji PNS Berjalan di Tahun 2026

Selagi pembahasan untuk tahun 2027 bergulir, besaran gaji pokok PNS pada 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Melalui aturan tersebut, pemerintah sebelumnya telah menaikkan gaji pokok ASN rata-rata sebesar 8 persen.

Berikut rincian nominal gaji pokok PNS berdasarkan jenjang golongan:

Golongan I (Juru):

Golongan I a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Golongan I b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Golongan I c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Golongan I d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II (Pengatur):

Golongan II a: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

Golongan II b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

Golongan II c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

Golongan II d: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III (Penata):

Golongan III a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

Golongan III b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

Golongan III c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

Golongan III d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV (Pembina):

Golongan IV a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

Golongan IV b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

Golongan IV c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

Golongan IV d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

Golongan IV e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Selain menerima gaji pokok, para PNS juga memperoleh sejumlah hak dan fasilitas penunjang, seperti tunjangan kinerja, fasilitas cuti, jaminan pensiun dan hari tua, perlindungan hukum, hingga alokasi program pengembangan kompetensi. (*)

Editor : Admin
purbaya gaji pns naik 2027 gaji pppk gaji pns kenaikan gaji pns