RADARPATI.JAWAPOS.COM - Kepastian mengenai kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk tahun anggaran 2027 masih mengambang. Pemerintah menegaskan bahwa opsi penyesuaian gaji pokok tersebut hingga kini belum diputuskan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, pemerintah masih mendiskusikan berbagai kemungkinan sebelum mengambil kebijakan final terkait anggaran belanja pegawai tahun depan.
Baca Juga: Belanja Pegawai Bertambah dalam RAPBN 2027, Gaji PNS Jadi Naik Berapa?
"Gaji ASN belum ada pembicaraan, masih didiskusikan. Kita belum diskusikan secara dalam," ujar Purbaya dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Belum adanya sinyal kenaikan gaji pokok juga tecermin dari Pidato Penyampaian Nota Keuangan RUU RAPBN 2027 oleh Presiden Prabowo Subianto di hadapan DPR RI. Meski demikian, pihak Kementerian Keuangan menegaskan pintu pembahasan belum sepenuhnya tertutup, lantaran keputusan akhir akan sangat bergantung pada dinamika kondisi keuangan serta pendapatan negara.
Skema Gaji PNS Berjalan di Tahun 2026
Selagi pembahasan untuk tahun 2027 bergulir, besaran gaji pokok PNS pada 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Melalui aturan tersebut, pemerintah sebelumnya telah menaikkan gaji pokok ASN rata-rata sebesar 8 persen.
Berikut rincian nominal gaji pokok PNS berdasarkan jenjang golongan:
Golongan I (Juru):
Golongan I a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Golongan I b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Golongan I c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Golongan I d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II (Pengatur):
Golongan II a: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
Golongan II b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
Golongan II c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
Golongan II d: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III (Penata):
Golongan III a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan III b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan III c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan III d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV (Pembina):
Golongan IV a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Golongan IV b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Golongan IV c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan IV d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan IV e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Selain menerima gaji pokok, para PNS juga memperoleh sejumlah hak dan fasilitas penunjang, seperti tunjangan kinerja, fasilitas cuti, jaminan pensiun dan hari tua, perlindungan hukum, hingga alokasi program pengembangan kompetensi. (*)
Editor : Admin