RADARPATI.JAWAPOS.COM - Arah kebijakan belanja pegawai pemerintah untuk beberapa tahun mendatang mulai terkuak melalui dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027.
Dokumen yang mengusung tema "Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat" tersebut memuat peta jalan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Menkeu Purbaya Kucurkan Rp20,5 T ke 490 Pemda untuk Bayar Gaji ASN dan PPPK
Namun, dokumen resmi yang menjadi landasan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 ini belum membawa kabar mengenai kenaikan gaji pokok ASN secara nasional. Pemerintah memilih memfokuskan kebijakan belanja pegawai pada menjaga stabilitas daya beli daripada menaikkan gaji pokok.
Tiga Pokok Kebijakan Belanja Pegawai 2027
Dalam KEM-PPKF 2027, alokasi anggaran belanja pegawai diprioritaskan pada tiga poin utama:
-
Kepastian Tunjangan Tahunan: Pemerintah menjamin keberlanjutan alokasi anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) serta Gaji ke-13 bagi ASN.
-
Perlindungan Daya Beli: Menjaga tingkat kesejahteraan ASN, TNI, Polri, dan pensiunan dari lonjakan inflasi melalui optimalisasi struktur tunjangan yang ada.
-
Keberlanjutan Fiskal: Menyesuaikan seluruh belanja pegawai dengan realisasi penerimaan negara guna memelihara kesehatan APBN.
Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan menegaskan pentingnya reformasi birokrasi, di mana skema peningkatan pendapatan abdi negara ke depan akan ditautkan erat dengan kinerja individu dan efisiensi instansi.
Baca Juga: Daftar Sejumlah Gempa Susulan Masih Terjadi di NTT
Rekam Jejak Kenaikan Gaji ASN
Selektivitas pemerintah dalam menyesuaikan gaji pokok tercermin dari rekam jejak kebijakan dalam satu dekade terakhir. Sepanjang periode tersebut, penyesuaian gaji pokok hanya terjadi sebanyak tiga kali:
-
Tahun 2015: Kenaikan gaji pokok sebesar 5 persen.
-
Tahun 2019: Kenaikan gaji pokok sebesar 5 persen.
-
Tahun 2024: Kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen.
Keputusan Final Diutarakan pada Nota Keuangan
Meski skema awal KEM-PPKF 2027 belum mencantumkan kenaikan gaji pokok, Kementerian Keuangan ditegaskan masih terus melakukan evaluasi berkala terhadap tingkat inflasi dan kondisi kas negara.
Kepastian akhir mengenai struktur Gaji ASN 2027 akan disampaikan secara resmi oleh Presiden dalam pembacaan Nota Keuangan dan RUU RAPBN 2027 di hadapan sidang paripurna DPR RI. (*)
Editor : Admin