Mantan Bupati Inhu Rezita Meylani Gugat Cerai Yopi Arianto, Mediasi Belum Temui Kesepakatan

Abdul Rochim • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:09 WIB
Rezita Meylani bersama kuasa hukumnya, Muhammad Alfy Pratama SH saat di Pengadilan Agama Rengat, Selasa (11/8/2026). (Foto Raja Kasmedi)
Rezita Meylani bersama kuasa hukumnya, Muhammad Alfy Pratama SH saat di Pengadilan Agama Rengat, Selasa (11/8/2026). (Foto Raja Kasmedi)

RENGAT – Rumah tangga mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Rezita Meylani dengan Yopi Arianto tengah berada dalam proses perceraian.

Rezita secara resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya di Pengadilan Agama (PA) Rengat.

Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 553/Pdt.G/2026/PA.Rgt. Proses persidangan telah berjalan dan memasuki tahapan mediasi.

Baca Juga: Tarif Listrik PLN per kWh untuk Subsidi dan Non-Subsidi

Kuasa hukum Rezita Meylani, Muhammad Alfy Pratama SH, membenarkan adanya gugatan tersebut. Menurutnya, sidang perdana telah digelar pada Selasa (4/8/2026).

"Benar, klien kami sudah mengajukan gugat cerai suaminya ke PA Rengat dan sidang perdana sudah dimulai pada Selasa (4/8/2026) kemarin," ujar Alfy, Selasa (11/8/2026).

Terkait alasan gugatan cerai, Alfy menyebut gugatan diajukan berdasarkan alasan perceraian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Salah satunya berkaitan dengan ketidakharmonisan rumah tangga.

Namun, ia tidak mengungkapkan secara rinci persoalan yang menjadi dasar gugatan tersebut karena merupakan bagian dari materi pokok perkara.

"Selebihnya mohon maaf tidak dapat kami sampaikan. Karena merupakan materi pokok perkara," jelasnya.

Proses mediasi juga telah dilakukan sebagai bagian dari tahapan wajib dalam perkara perceraian. Namun, mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

Panitera PA Rengat Muhammad Yunus SH mengatakan, setelah gugatan diterima, proses dilanjutkan dengan mediasi yang dilakukan oleh hakim yang telah memiliki sertifikat mediator.

"Kemarin belum ditemukan kata sepakat, dilanjutkan hari ini mediasi kedua. Namun pihak tergugat tidak bisa hadir berdasarkan surat yang disampaikan ke PA Rengat," ujar Muhammad Yunus.

Dengan ketidakhadiran pihak tergugat, proses mediasi akan kembali dilanjutkan pada pekan berikutnya.

Muhammad Yunus menjelaskan, masa mediasi dalam perkara tersebut berlangsung selama 30 hari.

Dalam kondisi tertentu, masa mediasi dapat diperpanjang hingga 10 hari.

Sementara itu, Alfy menyampaikan pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dengan itikad baik.

 Ia juga memastikan hak-hak Rezita sebagai perempuan tetap diperhatikan selama proses hukum berlangsung.

"Mediasi adalah tahapan yang wajib dilalui dan kami mengikutinya dengan itikad baik. Ini bagian dari proses yang telah ditentukan, dan kami akan menjalaninya sebagaimana mestinya," katanya.

Menurut Alfy, Rezita Meylani dan Yopi Arianto merupakan dua figur yang sama-sama pernah menjabat sebagai Bupati Indragiri Hulu.

Kondisi tersebut membuat proses perceraian keduanya menjadi perhatian publik.

Ia meminta masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak berspekulasi mengenai persoalan rumah tangga keduanya.

"Kami berharap masyarakat dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak berspekulasi terhadap informasi yang beredar tanpa sumber yang jelas," harapnya.

Sementara itu, Yopi Arianto belum memberikan tanggapan terkait gugatan cerai yang diajukan Rezita. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan respons.

Proses perceraian keduanya kini masih berjalan di PA Rengat dan tahapan mediasi dijadwalkan kembali dilanjutkan pada pekan mendatang. (*/him) 

Editor : Abdul Rochim
Rezita Meylani Yopi Arianto PA Rengat perceraian mantan Bupati Inhu gugatan cerai