Tarif Listrik PLN per kWh untuk Subsidi dan Non-Subsidi

Zakarias Fariury • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 15:46 WIB
Petugas PLN melakukan perawatan jaringan secara rutin. (PT PLN UNTUK RADAR PATI)
Petugas PLN melakukan perawatan jaringan secara rutin. (PT PLN UNTUK RADAR PATI)

RADARPATI.JAWAPOS.COM - Besaran tarif listrik PT PLN (Persero) per kilowatt hour (kWh) periode pertengahan Agustus 2026 (9–16 Agustus 2026) dipastikan stabil. Skema tarif ini masih merujuk pada penetapan tarif tenaga listrik Triwulan III-2026 yang berlaku efektif sejak Juli hingga September 2026.

Keputusan pemerintah untuk membekukan tarif berlaku menyeluruh, baik bagi segmen non-subsidi maupun 24 golongan pelanggan bersubsidi. Langkah ini diharapkan memudahkan masyarakat dan pelaku usaha dalam memproyeksikan estimasi pengeluaran rutin bulanan.

Baca Juga: Terbaru! Tarif Listrik PLN per kWh, Berlaku Hingga September 2026

Rincian Tarif Listrik per kWh (Agustus 2026)

1. Rumah Tangga Non-Subsidi

Daya 900 VA: Rp1.352 per kWh

Daya 1.300 VA & 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

Daya 3.500 VA – 5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

Daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

Baca Juga: Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik PLN Hingga September 2026, Ini Harganya

2. Bisnis dan Instansi Pemerintah

Golongan B-2/TR (Daya 6.600 VA – 200 kVA): Rp1.444,70 per kWh

Golongan P-1/TR (Kantor Pemerintah): Rp1.699,53 per kWh

Golongan P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp1.699,53 per kWh

3. Pelanggan Bersubsidi & Rumah Tangga Lainnya

Daya 450 VA (Subsidi): Rp415 per kWh

Daya 900 VA (Subsidi): Rp605 per kWh

Daya 900 VA (Rumah Tangga Mampu/RTM): Rp1.352 per kWh

Daya 1.300 VA – 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

Daya 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

Masyarakat dapat memantau pembaruan ketentuan serta informasi layanan kelistrikan secara berkala melalui situs resmi PLN di pln.co.id. (*)

Editor : Admin
tarif listrik harga listrik token listrik listrik subsidi pln