RADARPATI.JAWAPOS.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) tidak mengalami kenaikan sepanjang Kuartal III-2026 (Juli–September 2026).
Langkah ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat serta mempertahankan stabilitas ekonomi nasional di tengah gejolak global.
Kebijakan penahanan tarif ini berlaku bagi seluruh segmen konsumen, mencakup 13 golongan pelanggan non-subsidi dan 24 golongan bersubsidi. Keputusan tersebut diharapkan memberi kepastian biaya operasional bagi sektor industri serta Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Baca Juga: CEK Sekarang! Rincian Tarif Listrik Rumah Tangga Terbaru, Agustus 2026
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, ketersediaan pasokan energi yang terjangkau merupakan komitmen prioritas pemerintah dalam menopang beban finansial sektor rumah tangga dan dunia usaha.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Bahlil dalam keterangan resminya, Senin (10/8/2026).
Bahlil menambahkan, penahanan tarif ini diputuskan meski kalkulasi teknis berbasis indikator ekonomi makro menunjukkan potensi kenaikan. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, evaluasi tarif non-subsidi dilakukan tiap tiga bulan merujuk pada empat variabel utama: kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Baca Juga: VinFast Siapkan 4 Motor Listrik untuk Indonesia, Meluncur Semester Kedua 2026
Pada periode evaluasi Februari hingga April 2026, nilai tukar rupiah tercatat sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP mencapai US$96,12 per barel, inflasi berada di angka 0,21 persen, dan HBA ditetapkan US$70 per ton sesuai aturan Domestic Market Obligation (DMO). Kendati parameter tersebut menekan biaya pokok penyediaan, pemerintah memilih intervensi guna membendung dampak inflasi.
Dengan ketetapan ini, rincian tarif listrik rumah tangga selama Kuartal III-2026 adalah sebagai berikut:
Pelanggan Bersubsidi:
-
Daya 450 VA: Rp415 per kWh
-
Daya 900 VA (Subsidi): Rp605 per kWh
Pelanggan Non-Subsidi:
-
Daya 900 VA (RTM): Rp1.352 per kWh
-
Daya 1.300 VA & 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
-
Daya 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh (*)