JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sukoharjo Etik Suryani pada Sabtu (11/7/2026) dini hari.
Penahanan dilakukan setelah Etik terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis (9/7) malam.
Usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Etik tampak mengenakan rompi tahanan oranye sebagai tanda resmi berstatus tersangka.
Selain Etik, KPK juga menahan dua tersangka lainnya, yakni Richard Tri Handoko dan Tri Mulyo.
Ketiganya kemudian dibawa menuju mobil tahanan sekitar pukul 02.39 WIB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dalam operasi senyap tersebut penyidik mengamankan 18 orang dari wilayah Wonogiri, Solo, dan Sukoharjo.
"Tim melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah 18 orang di Polresta Surakarta," kata Budi Prasetyo, Jumat (10/7).
Dari jumlah tersebut, sembilan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, termasuk Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
KPK menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.
"Adapun perkara ini diduga terkait dengan dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh Bupati," ujar Budi.
Selain mengamankan sejumlah pihak, tim penindakan KPK juga menyita berbagai barang bukti berupa logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah, serta valuta asing.
Barang bukti tersebut meliputi uang dalam mata uang dolar Australia dan dolar Singapura dengan nilai keseluruhan mencapai miliaran rupiah.
"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk logam mulia, kemudian uang tunai, baik rupiah maupun valas, ada dolar Australia, kemudian juga ada dolar Singapura. Totalnya mencapai miliaran rupiah," ungkap Budi.
Hingga kini, KPK masih mendalami konstruksi perkara serta peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Lembaga antirasuah juga dijadwalkan memberikan penjelasan lebih rinci mengenai kronologi dan modus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo tersebut. (*/him)
Editor : Abdul Rochim