Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Amien Rais Respons Tuduhan Fitnah soal Video Prabowo-Teddy, Siap Hadapi Jalur Hukum

Abdul Rochim • Minggu, 3 Mei 2026 | 15:22 WIB
Amien Rais dinilai membuat video hoaks. (Tangkapan layar Youtube Amien Rais)
Amien Rais dinilai membuat video hoaks. (Tangkapan layar Youtube Amien Rais)

SLEMAN - Amien Rais akhirnya buka suara setelah Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan video pernyataannya terkait Presiden Prabowo Subianto dan Seskab Teddy Indra Wijaya sebagai fitnah dan hoaks.

Pernyataan itu disampaikan Amien usai menghadiri Musyawarah Nasional Partai Ummat di Sleman, Minggu (3/5/2026). 

Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar.

“Saya pertama tentu yakin demokrasi itu berjalan baik kalau kebebasan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh undang-undang dasar kita itu tidak dibatasi, tidak diberangus,” ujar Amien.

Baca Juga: Presiden Prabowo Resmikan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Tahap II, Ini Daftarnya

Menurutnya, dalam negara demokrasi setiap warga negara memiliki hak menyampaikan pendapat, termasuk jika pandangan tersebut berbeda dengan pemerintah maupun kelompok masyarakat lainnya.

Ia menilai perbedaan pendapat merupakan hal wajar selama berkaitan dengan kepentingan bangsa dan masa depan negara.

“Nah, kemudian yang namanya negara demokrasi, orang berpendapat itu boleh. 

Bertentangan dengan penguasa yang resmi, bertentangan dengan kelompok rakyat yang lain-lain itu,” lanjutnya.

Siap Jika Dibawa ke Pengadilan

Amien juga mengaku siap apabila persoalan tersebut berlanjut ke ranah hukum.

Ia menyebut pihak yang memiliki hak membawa perkara ini ke pengadilan adalah Teddy Indra Wijaya, bukan Kementerian Komdigi.

Menurut Amien, jika proses hukum benar-benar berjalan, ia meminta pembuktian dilakukan secara terbuka di pengadilan.

“Saya diberi tahu ahli-ahli hukum itu, Komdigi tidak berhak. Jadi yang berhak itu si Teddy, nah itu baru akan dibawa ke pengadilan,” tegasnya.

Sebelumnya, Amien sempat mengunggah video di kanal YouTube pribadinya berjudul Jauhkan Istana dari Skandal Moral berdurasi sekitar delapan menit.

Dalam video itu, ia menyinggung kedekatan antara Prabowo dan Teddy yang kemudian memicu polemik luas.

Namun, video tersebut diketahui telah dihapus dan tidak lagi dapat diakses publik.
Komdigi Sebut Hoaks dan Ujaran Kebencian

Sebelumnya, Meutya Hafid menyatakan video tersebut mengandung narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal terhadap Presiden.

Melalui unggahan Instagram resmi @kemkomdigi, Sabtu (2/5/2026), Meutya menegaskan isi video tersebut merupakan hoaks yang berpotensi memecah belah bangsa.

“Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian,” kata Meutya.

Ia menambahkan bahwa narasi tersebut dinilai sebagai upaya merendahkan martabat pimpinan tertinggi negara dan dapat memicu kegaduhan publik.

Komdigi juga menyatakan akan mengambil langkah hukum sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2), termasuk terhadap pihak yang membuat maupun menyebarkan video tersebut.

Kasus ini pun memicu beragam reaksi publik, terutama terkait batas antara kebebasan berpendapat dan penyebaran informasi yang dinilai mengandung fitnah. (*/him)

Editor : Abdul Rochim
#Amien Rais #Meutya Hafid #Teddy Indra Wijaya #video fitnah #Prabowo Subianto