Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Gaji ke-13 ASN dan PPPK Cair Juni 2026, Ini Besaran dan Syarat Penerimanya

Abdul Rochim • Minggu, 3 Mei 2026 | 12:11 WIB
PPPK Kabupaten Blora.
PPPK Kabupaten Blora.

RADAR PATI – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan mulai Juni 2026.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan dedikasi para pegawai negara.

Secara umum, gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan tambahan penghasilan di luar gaji bulanan yang diterima pegawai negeri.

Baca Juga: Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Mulai Juni, Ini Besaran untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan

Jika dalam satu tahun ASN menerima 12 kali gaji pokok, maka dengan tambahan gaji ke-13 dan ke-14, total penghasilan menjadi 14 kali dalam setahun.

Meski sama-sama berupa tambahan penghasilan, gaji ke-13 dan THR memiliki tujuan serta waktu pencairan yang berbeda.

THR biasanya diberikan menjelang Hari Raya Idulfitri, sedangkan gaji ke-13 umumnya dicairkan pada pertengahan tahun untuk membantu kebutuhan pendidikan anak saat tahun ajaran baru.

Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 paling cepat dimulai pada Juni 2026.

Besaran yang diterima setara dengan satu kali penghasilan penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.

Karena komponen tersebut berbeda-beda pada setiap pegawai, nominal yang diterima pun menyesuaikan golongan, masa kerja, jabatan, dan instansi masing-masing.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 telah mengikuti regulasi terbaru yang berlaku.

Ia memastikan mekanisme penyaluran dan jumlah yang diterima ASN sudah sesuai dengan ketentuan pemerintah.

“Dengan pencairan setara satu kali penghasilan penuh, gaji ke-13 diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan sekaligus membantu meringankan beban kebutuhan para ASN di pertengahan tahun 2026,” ujarnya.

Penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunan.

Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan bahwa melalui PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menunjukkan penghargaan nyata kepada ASN, termasuk tenaga PPPK, atas dedikasi mereka dalam pelayanan publik.

“Peraturan ini merupakan landasan hukum yang kuat untuk memastikan bahwa hak keuangan pegawai terjaga dengan pengaturan yang jelas,” ungkap Presiden Prabowo.

Baca Juga: Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Besaran, Syarat, dan Daftar Penerimanya

Khusus bagi PPPK, terdapat sejumlah syarat utama agar gaji ke-13 dapat dicairkan tanpa kendala.

Pertama, pegawai harus telah bekerja minimal satu bulan penuh sebelum 1 Juni 2026 sesuai Pasal 10 ayat (14) huruf c. Artinya, pegawai yang mulai bekerja setelah pertengahan Mei 2026 tidak memenuhi syarat menerima tunjangan ini.

Kedua, PPPK wajib memiliki kontrak kerja aktif dan telah ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

Meski belum mencapai satu tahun masa kerja, pegawai tetap bisa menerima gaji ke-13 jika dalam kontrak kerja terdapat ketentuan mengenai THR dan gaji ke-13.

Ketiga, pegawai harus terdaftar sebagai penerima gaji pada Mei 2026.

Hal ini penting karena komponen pendapatan pada bulan tersebut menjadi dasar perhitungan nominal pencairan.

Pemerintah berharap aturan yang lebih rinci ini dapat meningkatkan transparansi dan memberikan kepastian bagi jutaan PPPK di seluruh Indonesia yang berperan penting dalam pelayanan publik. (*/him)

Editor : Abdul Rochim
#PP Nomor 9 Tahun 2026 #gaji ke-13 2026 #gaji ke-13 PPPK #pencairan gaji ke-13 ASN #gaji ke-13 PNS