Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Besaran, Syarat, dan Daftar Penerimanya

Abdul Rochim • Senin, 27 April 2026 | 00:36 WIB
Ilustrasi Seorang PNS Menerima Gaji ke 13
Ilustrasi Seorang PNS Menerima Gaji ke 13

RADAR PATI - Pemerintah kembali memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. 

Kebijakan ini menjadi kabar yang dinantikan oleh PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan karena menjadi tambahan penghasilan di luar gaji bulanan.

Secara umum, gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau THR merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada ASN di luar gaji rutin setiap bulan.

Baca Juga: Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026 Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024

Jika dalam setahun pegawai menerima gaji pokok sebanyak 12 kali, maka dengan adanya gaji ke-13 dan ke-14 total penghasilan menjadi 14 kali dalam satu tahun.

Keduanya memiliki tujuan dan waktu pencairan yang berbeda. THR biasanya diberikan menjelang Hari Raya.

Sedangkan gaji ke-13 dicairkan pada pertengahan tahun untuk membantu kebutuhan pendidikan anak saat tahun ajaran baru.

Besaran gaji ke-13 mencakup gaji pokok beserta berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.

Nilainya disesuaikan dengan golongan, jabatan, masa kerja, dan instansi masing-masing pegawai.

Baca Juga: Pemerintah Buka Rekrutmen 30.000 Manajer Koperasi Merah Putih, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Pemberian gaji tambahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pencairan gaji ke-13 paling awal dimulai pada Juni 2026.

“Gaji ke-13 sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 2 dibayarkan paling awal pada bulan Juni 2026,” demikian bunyi aturan tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan pencairan gaji ke-13 telah mengikuti regulasi terbaru yang berlaku.

Pemerintah memastikan mekanisme penyaluran dan besaran yang diterima ASN sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Baca Juga: Rupiah Kembali Melemah terhadap Dolar AS, Sentuh Level Rp 17.294

Dengan pencairan setara satu kali penghasilan penuh, gaji ke-13 diharapkan dapat membantu memperkuat kondisi keuangan ASN sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat pada pertengahan tahun 2026.

Penerima gaji ke-13 meliputi:

PNS
PPPK
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pejabat negara
Pensiunan

Khusus untuk PPPK, terdapat ketentuan tambahan. Jika masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional.

Sedangkan PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.

Sementara bagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah, besaran gaji ke-13 dibatasi sesuai lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026.

Rinciannya antara lain:

Pimpinan lembaga sekitar Rp31,4 juta
Wakil pimpinan Rp29,6 juta
Anggota atau sekretaris Rp28,1 juta
Eselon I Rp24,8 juta
Eselon II Rp19,5 juta
Eselon III Rp13,8 juta
Eselon IV Rp10,6 juta

Untuk pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan:

SD–SMP: Rp4,2 juta–Rp5 juta
Diploma II/Diploma III: Rp5,4 juta–Rp6,5 juta
Diploma IV/S1: Rp6,5 juta–Rp7,8 juta
Magister/Doktor: Rp7,7 juta–Rp9 juta

Selain itu, pemerintah juga menanggung PPh Pasal 21 bagi pegawai dengan gaji maksimal Rp10 juta per bulan selama 2026 untuk lima sektor tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengacu Pasal 7 PP Nomor 9 Tahun 2026, syarat penerima gaji ke-13 antara lain telah bekerja minimal satu tahun sejak pengangkatan atau kontrak ditandatangani, menjalankan tugas secara berkelanjutan, dan masih berstatus aktif saat peraturan diundangkan.

Dalam Pasal 8 dan 9 juga dijelaskan bahwa pegawai harus memiliki kontrak kerja resmi, diangkat oleh pejabat berwenang, gaji dibayarkan melalui APBN atau APBD, serta hak atas THR atau gaji ke-13 tercantum dalam kontrak kerja atau SK.

Gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara, tidak aktif bekerja, atau tidak memenuhi persyaratan administratif.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu kebutuhan hidup ASN sekaligus menjaga konsumsi domestik dan stabilitas ekonomi nasional di pertengahan tahun 2026. (*/him)



Editor : Abdul Rochim
#PP Nomor 9 Tahun 2026 #gaji ke 13 ASN 2026 #jadwal gaji ke 13 PNS #pencairan gaji ke 13 Juni 2026 #besaran gaji ke 13 PPPK