JAKARTA - Pemerintah resmi mengubah mekanisme pencairan tunjangan guru mulai April 2026 melalui Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 6 April 2026.
Aturan baru ini diumumkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof Abdul Mu’ti.
Ini sebagai upaya mempercepat penyaluran tunjangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru ASN daerah.
Perubahan tersebut mencakup tiga jenis tunjangan, yakni Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan (Tamsil).
Baca Juga: TPG 2026 Cair Setiap Bulan, Guru ASN dan Non-ASN Wajib Cek SKTP
Jika sebelumnya pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali, kini tunjangan akan ditransfer setiap bulan langsung ke rekening guru.
Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi keterlambatan pencairan yang selama ini sering terjadi akibat kendala administrasi maupun sinkronisasi data.
Dalam aturan terbaru tersebut juga diatur secara rinci tahapan penyaluran tunjangan, mulai dari proses tarik data Dapodik ke Info GTK, validasi data, penetapan penerima TPG, pengiriman surat rekomendasi salur ke Kementerian Keuangan, hingga proses transfer dana ke rekening guru.
Guru wajib memperhatikan jadwal penting setiap bulan agar pencairan tidak tertunda.
Pembaruan data Dapodik harus selesai paling lambat tanggal 10, proses validasi dilakukan pada tanggal 13, dan Surat Keputusan (SK) diterbitkan pada tanggal 15 setiap bulan.
Dirjen GTK, Nunuk Suryani, mengingatkan seluruh guru agar disiplin memperbarui data di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sesuai kondisi terbaru.
Validasi data menjadi faktor utama dalam kelancaran pencairan tunjangan.
Guru penerima tunjangan juga diminta memastikan data kepegawaian, beban kerja, dan rekening bank dalam kondisi aktif dan benar agar tidak mengalami kendala teknis saat proses transfer berlangsung.
Meski Tunjangan Profesi Guru menjadi hak yang sangat dinantikan setiap bulan, pemerintah menegaskan bahwa tunjangan tersebut tidak berlaku selamanya.
Dalam BAB VI Pasal 15 dan 16 Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 dijelaskan beberapa kondisi yang menyebabkan pembayaran TPG dihentikan.
Mengacu pada Pasal 16 ayat (1), pembayaran TPG, Tunjangan Khusus, dan Tamsil akan dihentikan apabila guru ASN daerah mengalami kondisi tertentu.
Seperti meninggal dunia, memasuki batas usia pensiun, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta menjalani tugas belajar.
Bagi guru yang pensiun, misalnya jika memasuki batas usia pensiun pada April, maka pembayaran terakhir tetap dilakukan pada bulan April dan resmi dihentikan mulai Mei.
Proses penghentian ini sangat bergantung pada kecepatan pembaruan data di Dapodik dan pelaporan ke Dinas Pendidikan.
Jika terjadi keterlambatan pelaporan, khususnya untuk pensiun atau pengunduran diri, bisa menimbulkan kelebihan pembayaran yang wajib dikembalikan ke kas negara.
Karena itu, keterbukaan dan ketepatan pembaruan data kepegawaian menjadi hal penting untuk menjaga transparansi serta kelancaran distribusi dana tunjangan profesi guru di sektor pendidikan. (*/him)
Editor : Abdul Rochim