Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

TPG 2026 Cair Setiap Bulan, Guru ASN dan Non-ASN Wajib Cek SKTP

Abdul Rochim • Jumat, 24 April 2026 | 13:38 WIB
Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Tunjangan Profesi Guru (TPG)

JAKARTA - Pemerintah mulai menerapkan skema baru pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada 2026. Jika sebelumnya tunjangan profesi dibayarkan setiap tiga bulan sekali, mulai tahun ini TPG akan ditransfer setiap bulan langsung ke rekening guru.

Kebijakan ini berlaku bagi guru ASN maupun non-ASN sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan sekaligus memberi kepastian penghasilan rutin bagi para pendidik.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyampaikan bahwa perubahan sistem ini bertujuan meminimalkan keterlambatan pencairan akibat kendala administrasi dan sinkronisasi data.

Baca Juga: Upah PPPK Paruh Waktu Rp 300 Ribu, BKPSDM Grobogan: TPG Masih Proses di Ditjen GTK

“Tunjangan guru non-ASN sebesar Rp2 juta. Tunjangan guru ASN sebesar gaji pokok, dengan bonus, akan ditransfer langsung. Sebelumnya hanya bisa setiap tiga bulan, tahun depan diusahakan setiap bulan,” ujarnya saat Puncak Hari Guru Nasional 2025 di Jakarta.

Untuk guru ASN, besaran TPG adalah satu kali gaji pokok per bulan. Sedangkan guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik menerima kenaikan TPG dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan.

Pemerintah juga tetap menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) setiap bulan sepanjang 2026. SKTP merupakan dokumen resmi dari Kemendikbudristek yang menjadi dasar hukum pencairan tunjangan profesi guru.

SKTP hanya diterbitkan bagi guru yang telah memenuhi syarat, seperti data valid di Info GTK, memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), beban mengajar minimal 24 jam tatap muka, serta kelengkapan administrasi lainnya.

Guru dapat mengecek status terbitnya SKTP melalui portal Info GTK. Setelah diterbitkan, SKTP akan diteruskan ke dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota melalui aplikasi penyalur tunjangan.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menjelaskan kebijakan baru ini diterapkan secara bertahap dengan melibatkan beberapa kementerian, termasuk Kementerian Keuangan.

Proses pencairan TPG dimulai dari lima tahapan utama, yakni cut off data, verifikasi dan validasi, penerbitan SKTP, rekomendasi salur ke Kementerian Keuangan, hingga pencairan ke rekening guru.

Untuk April 2026, cut off data diperkirakan berlangsung sekitar 15 April, penerbitan SKTP pada 19–20 April, dan pencairan dana diperkirakan terjadi antara 21 hingga 30 April, tergantung bank penyalur, wilayah, dan kelengkapan administrasi.

Guru yang SKTP Januari hingga Maret belum terbit diminta tetap bersabar karena proses validasi masih berlangsung. Pemerintah memastikan seluruh guru yang memenuhi syarat tetap akan menerima haknya.

Karena itu, para guru diimbau segera memastikan data pribadi, status rekening, dan administrasi di Info GTK sudah valid agar pencairan tidak tertunda. (*)


Editor : Abdul Rochim
#TPG 2026 #SKTP guru #Info GTK #pencairan TPG #tunjangan profesi guru