JAKARTA - Emiten jalan tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) memenangkan sebagian gugatan terhadap Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT).
Putusan dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim menghukum Hary Tanoe dan MNC Asia Holding membayar ganti rugi materiil sebesar 28 juta dolar AS atau sekitar Rp 484 miliar, ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dilunasi.
Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar serta biaya perkara sekitar Rp 5,02 juta secara tanggung renteng.
Baca Juga: PN Jakarta Pusat Vonis Hary Tanoe Bayar Denda Rp 531 Miliar ke Jusuf Hamka, Begini Kasusnya
Majelis hakim menilai transaksi pada 12 Mei 1999 merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga, bukan jual beli sebagaimana yang diperdebatkan selama persidangan.
Kasus ini bermula dari transaksi negotiable certificate of deposit (NCD) senilai US$28 juta antara CMNP dan PT Bank Unibank Tbk pada 1999. Dalam transaksi tersebut, BHIT berperan sebagai arranger atau perantara.
Namun, NCD yang diterbitkan Unibank kemudian tidak dapat dicairkan setelah bank tersebut dibekukan pada 2001. Situasi inilah yang memicu sengketa panjang antara kedua pihak.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai pihak tergugat seharusnya mengetahui bahwa instrumen NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan Bank Indonesia.
Hakim juga menerapkan doktrin piercing the corporate veil, sehingga tanggung jawab tidak hanya berhenti pada perusahaan, tetapi dapat menembus ke pihak pengendalinya.
Di sisi lain, kuasa hukum MNC Group menilai gugatan tersebut tidak tepat sasaran. Mereka berpendapat pihak yang seharusnya digugat adalah Unibank sebagai penerbit surat berharga, bukan BHIT yang hanya bertindak sebagai perantara.
Putusan ini masih merupakan putusan tingkat pertama. Para pihak memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sehingga perkara ini masih berpotensi berlanjut. (*)
Editor : Abdul Rochim