RADAR PATI - Setelah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR), aparatur negara di seluruh Indonesia kini menantikan Gaji ke-13 sebagai tambahan penghasilan berikutnya.
Kepastian terkait jadwal dan besaran telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026, serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Jadwal Pencairan
Mengacu pada Pasal 15 ayat (1) dan (2) PP Nomor 9 Tahun 2026, Gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.
Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji ke-13 PNS 2025 Segera Cair : Berikut Jadwal dan Besaranya
Waktu ini dipilih untuk membantu kebutuhan finansial, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Namun, jika terdapat kendala administratif di instansi terkait, pencairan dapat dilakukan setelah bulan tersebut.
Penerima dan Ketentuan
Gaji ke-13 diberikan kepada:
- PNS dan CPNS
- PPPK
- Anggota TNI/Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan dan penerima tunjangan
Meski begitu, tidak semua aparatur negara berhak menerima. Gaji ke-13 tidak diberikan kepada mereka yang:
Sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara (CLTN)
Bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar oleh instansi penugasan
Rincian Nominal Maksimal
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural:
- Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
- Wakil Ketua: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: Rp 28.104.300
Pegawai Non-ASN (setara eselon):
- Eselon I: Rp 24.886.200
- Eselon II: Rp 19.514.300
- Eselon III: Rp 13.842.300
- Eselon IV: Rp 10.612.900
Pegawai Non-ASN instansi pemerintah & PTN baru (berdasarkan pendidikan dan masa kerja):
- SD/SMP: Rp 4.285.200 – Rp 5.052.600
- SMA/DI: Rp 4.907.700 – Rp 5.861.500
- DII/DIII: Rp 5.488.500 – Rp 6.524.200
- S1/DIV: Rp 6.591.000 – Rp 7.825.800
- S2/S3: Rp 7.764.100 – Rp 9.050.500
Dampak terhadap Ekonomi
Kebijakan Gaji ke-13 tidak hanya sebagai bentuk penghargaan, tetapi juga stimulus ekonomi.
Berdasarkan kajian Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pencairan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
Konsumsi rumah tangga sebagai kontributor utama Produk Domestik Bruto (PDB) diharapkan terdorong, sehingga menciptakan efek ganda bagi sektor ritel dan UMKM di berbagai daerah.
Pemerintah juga mengingatkan agar dana tersebut digunakan secara bijak, dengan memprioritaskan kebutuhan pendidikan dan kebutuhan pokok. (*/him)