RADAR PATI - Setelah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR), aparatur negara di seluruh Indonesia kini menantikan pencairan Gaji ke-13.
Pemerintah telah memastikan jadwal serta rincian nominal melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026, serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Jadwal Pencairan
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) dan (2) PP Nomor 9 Tahun 2026, Gaji ke-13 dijadwalkan cair paling cepat pada Juni 2026.
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN Cair Mulai Juni 2026, Ini Jadwal, Penerima, dan Rincian Nominalnya
Waktu ini dipilih untuk membantu kebutuhan finansial aparatur negara, khususnya dalam menghadapi tahun ajaran baru.
Jika terdapat kendala administrasi di instansi masing-masing, pencairan dapat dilakukan setelah bulan tersebut.
Penerima Gaji ke-13
Gaji ke-13 diberikan kepada berbagai kalangan aparatur negara, meliputi:
- PNS dan CPNS
- PPPK
- Anggota TNI/Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan dan penerima tunjangan
Namun, tidak semua berhak menerima. Gaji ke-13 tidak diberikan kepada aparatur yang:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara (CLTN)
- Ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar oleh instansi penugasan
Rincian Nominal Maksimal 2026
A. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural (LNS):
- Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
- Wakil Ketua: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: Rp 28.104.300
B. Pegawai Non-ASN di LNS (setara eselon):
- Eselon I: Rp 24.886.200
- Eselon II: Rp 19.514.300
- Eselon III: Rp 13.842.300
- Eselon IV: Rp 10.612.900
C. Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah & PTN Baru:
Pendidikan SD/SMP:
- ≤10 tahun: Rp 4.285.200
- 10 tahun: Rp 4.639.300
- 20 tahun: Rp 5.052.600
Pendidikan SMA/DI:
- ≤10 tahun: Rp 4.907.700
- 10 tahun: Rp 5.347.400
- 20 tahun: Rp 5.861.500
Pendidikan DII/DIII:
- ≤10 tahun: Rp 5.488.500
- 10 tahun: Rp 5.966.100
- 20 tahun: Rp 6.524.200
Pendidikan S1/DIV:
- ≤10 tahun: Rp 6.591.000
- 10 tahun: Rp 7.160.500
- 20 tahun: Rp 7.825.800
Pendidikan S2/S3:
- ≤10 tahun: Rp 7.764.100
- 10 tahun: Rp 8.357.500
- 20 tahun: Rp 9.050.500
Dampak Ekonomi
Gaji ke-13 tidak hanya menjadi bentuk apresiasi bagi aparatur negara, tetapi juga berperan sebagai stimulus ekonomi.
Berdasarkan kajian Kementerian Keuangan Republik Indonesia, kebijakan ini mampu meningkatkan daya beli masyarakat.
Konsumsi rumah tangga yang menjadi penggerak utama Produk Domestik Bruto (PDB) diharapkan terdorong melalui pencairan serentak ini, sehingga menciptakan efek ganda (multiplier effect), terutama bagi sektor ritel dan UMKM.
Pemerintah mengimbau penerima untuk memanfaatkan dana secara bijak, dengan memprioritaskan kebutuhan pendidikan dan kebutuhan pokok sebelum pengeluaran lainnya. (*/him)