RADAR PATI - Setelah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR), aparatur negara di seluruh Indonesia kini menantikan pencairan Gaji ke-13.
Pemerintah telah memastikan jadwal dan besaran melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026, serta diperkuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) dan (2) PP Nomor 9 Tahun 2026, Gaji ke-13 dijadwalkan cair paling cepat pada Juni 2026.
Penetapan waktu ini bertujuan membantu aparatur negara dan pensiunan menghadapi kebutuhan tahun ajaran baru.
Baca Juga: RESMI! Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen. Cek Nominalnya
Namun, jika terdapat kendala administrasi di instansi masing-masing, pencairan dapat dilakukan setelah bulan tersebut.
Penerima Gaji ke-13
Gaji ke-13 diberikan kepada berbagai kalangan aparatur negara, meliputi:
- PNS dan CPNS
- PPPK
- Anggota TNI/Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan dan penerima tunjangan
Meski demikian, ada pengecualian. Gaji ke-13 tidak diberikan kepada aparatur negara yang:
- Berstatus Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)
- Ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi penugasan
Rincian Nominal Maksimal Gaji ke-13 2026
Besaran Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Berikut rinciannya:
A. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural (LNS)
- Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
- Wakil Ketua: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: Rp 28.104.300
B. Pegawai Non-ASN di LNS (Setara Eselon)
- Eselon I: Rp 24.886.200
- Eselon II: Rp 19.514.300
- Eselon III: Rp 13.842.300
- Eselon IV: Rp 10.612.900
C. Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah & PTN Baru
Pendidikan SD/SMP/sederajat
- ≤10 tahun: Rp 4.285.200
- 10 tahun: Rp 4.639.300
- 20 tahun: Rp 5.052.600
Pendidikan SMA/DI/sederajat
- ≤10 tahun: Rp 4.907.700
- 10 tahun: Rp 5.347.400
- 20 tahun: Rp 5.861.500
Pendidikan DII/DIII
- ≤10 tahun: Rp 5.488.500
- 10 tahun: Rp 5.966.100
- 20 tahun: Rp 6.524.200
Pendidikan S1/DIV
- ≤10 tahun: Rp 6.591.000
- 10 tahun: Rp 7.160.500
- 20 tahun: Rp 7.825.800
Pendidikan S2/S3
- ≤10 tahun: Rp 7.764.100
- 10 tahun: Rp 8.357.500
- 20 tahun: Rp 9.050.500
Dampak Ekonomi
Pemberian Gaji ke-13 tidak hanya sebagai bentuk apresiasi, tetapi juga menjadi instrumen strategis pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
Berdasarkan kajian fiskal Kementerian Keuangan RI, kebijakan ini diharapkan memberikan efek ganda (multiplier effect) terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya sektor ritel dan UMKM.
Dengan pencairan mulai Juni 2026, para penerima diimbau menggunakan dana secara bijak, terutama untuk kebutuhan pendidikan dan kebutuhan pokok. (*/him)
Editor : Abdul Rochim