Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Mahkamah Agung Nyatakan Terdakwa Investasi Fiktif di Pati Bersalah: Nilainya Rp 3,1 Miliar, Putusan Banding Dibatalkan

Abdul Rochim • Kamis, 16 April 2026 | 19:01 WIB
Investasi fiktif di Pati. (Freepik)
Investasi fiktif di Pati. (Freepik)

PATI – Mahkamah Agung (MA) mengoreksi putusan pengadilan tingkat banding dalam kasus dugaan investasi fiktif senilai Rp 3,1 miliar.

Dalam putusan kasasi, terdakwa Anifah dinyatakan terbukti bersalah setelah sebelumnya sempat dibebaskan.

Putusan kasasi perkara pidana Nomor 307 K/Pid/2026 tersebut menyatakan Anifah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dana mitra bisnis.

Baca Juga: Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Jadwal, Penerima, dan Rinciannya

Dalam kasus ini, terdakwa didakwa menipu korban berinisial NW, warga Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, yang dikenal dengan nama Wiwied.

Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Putusan MA sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang yang sebelumnya membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan pada tingkat banding.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Anifah.

Perbedaan putusan di tiap tingkat peradilan tersebut menjadi sorotan, termasuk adanya dissenting opinion di tingkat pertama.

Penasihat hukum terdakwa, Dian Puspitasari, menyebut salah satu hakim berpendapat perkara ini seharusnya masuk ranah perdata karena berkaitan dengan hubungan bisnis antara korban dan terdakwa.

Menanggapi putusan kasasi, pihak kuasa hukum berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Mereka mengklaim memiliki bukti baru serta pendapat ahli yang mendukung bahwa perkara tersebut merupakan sengketa perdata.

Baca Juga: SIAP-SIAP! Rekrutmen CPNS 2026, Pemerintah Gantikan ASN Pensiun hingga 166 Ribu Orang

Di sisi lain, korban berharap majelis hakim memberikan keadilan dengan mengabulkan tuntutan jaksa.

Yakni hukuman empat tahun penjara serta penggantian kerugian sebesar Rp 3,1 miliar.

Kasus ini bermula pada Maret 2023, saat korban ditawari investasi di bidang peternakan ayam oleh rekannya.

Namun, dalam perjalanannya usaha tersebut diduga fiktif.

Dana yang disetorkan korban justru dipinjamkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuannya, sehingga menimbulkan kerugian besar. (adr/him)

 

Editor : Abdul Rochim
#investasi fiktif Pati #Anifah #putusan kasasi #kasus penipuan #mahkamah agung