JAKARTA – Pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran di tengah potensi tekanan belanja subsidi energi akibat fluktuasi harga minyak mentah dunia.
Kebijakan ini bahkan membuka wacana pemangkasan sejumlah pos, termasuk gaji pejabat negara hingga insentif aparatur sipil negara (ASN) berupa gaji ke-13.
Meski demikian, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan terkait pemangkasan gaji ke-13.
Baca Juga: SIAP-SIAP! Rekrutmen CPNS 2026, Pemerintah Gantikan ASN Pensiun hingga 166 Ribu Orang
“Masih dipelajari, nanti, tunggu,” kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Gaji ke-13 Tetap Mengacu PP Nomor 9 Tahun 2026
Sebagai informasi, skema pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, penerima gaji ke-13 meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
Adapun komponen yang diterima terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan.
“Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026.
Rincian Besaran Gaji ke-13 untuk pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN di instansi pemerintah, besaran gaji ke-13 diatur sebagai berikut:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua: Rp29.665.400
- Sekretaris: Rp28.104.300
- Anggota: Rp28.104.300
2. Pegawai Non-ASN Setara Eselon
- Eselon I: Rp24.886.200
- Eselon II: Rp19.514.800
- Eselon III: Rp13.842.300
- Eselon IV: Rp10.612.900
3. Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja
Pendidikan SD/SMP:
- ≤10 tahun: Rp4.285.200
- 10–20 tahun: Rp4.639.300
- 20 tahun: Rp5.052.600
Pendidikan SMA/D-I:
- ≤10 tahun: Rp4.907.700
- 10–20 tahun: Rp5.347.400
- 20 tahun: Rp5.861.500
Pendidikan D-II/D-III:
- ≤10 tahun: Rp5.488.500
- 10–20 tahun: Rp5.966.100
- 20 tahun: Rp6.524.200
Pendidikan D-IV/S-1:
- ≤10 tahun: Rp6.591.000
- 10–20 tahun: Rp7.160.500
- 20 tahun: Rp7.825.800
Pendidikan S-2/S-3:
- ≤10 tahun: Rp7.764.100
- 10–20 tahun: Rp8.357.500
- 20 tahun: Rp9.050.500
Menunggu Keputusan Final
Wacana efisiensi anggaran masih terus dikaji pemerintah, termasuk kemungkinan penyesuaian komponen gaji ke-13.
Namun hingga kini, regulasi yang berlaku masih mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026.
Para ASN pun diimbau untuk menunggu keputusan resmi pemerintah terkait apakah akan ada perubahan atau tetap sesuai skema yang telah ditetapkan. (*/him)
Editor : Abdul Rochim