Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Gaji ke-13 ASN Masih Dikaji di Tengah Efisiensi Anggaran, Menkeu Purbaya: “Masih Dipelajari”

Abdul Rochim • Kamis, 16 April 2026 | 06:19 WIB
Menteri Keuangan RI Purbaya
Menteri Keuangan RI Purbaya

 JAKARTA – Pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran di tengah potensi tekanan belanja subsidi energi akibat fluktuasi harga minyak mentah dunia.

Kebijakan ini bahkan membuka wacana pemangkasan sejumlah pos, termasuk gaji pejabat negara hingga insentif aparatur sipil negara (ASN) berupa gaji ke-13.

Meski demikian, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan terkait pemangkasan gaji ke-13.

Baca Juga: SIAP-SIAP! Rekrutmen CPNS 2026, Pemerintah Gantikan ASN Pensiun hingga 166 Ribu Orang

“Masih dipelajari, nanti, tunggu,” kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Gaji ke-13 Tetap Mengacu PP Nomor 9 Tahun 2026

Sebagai informasi, skema pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut, penerima gaji ke-13 meliputi:

Adapun komponen yang diterima terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan.

“Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026.

Rincian Besaran Gaji ke-13 untuk pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN di instansi pemerintah, besaran gaji ke-13 diatur sebagai berikut:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

2. Pegawai Non-ASN Setara Eselon

3. Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja
Pendidikan SD/SMP:

Pendidikan SMA/D-I:

Pendidikan D-II/D-III:

Pendidikan D-IV/S-1:

Pendidikan S-2/S-3:

Menunggu Keputusan Final
Wacana efisiensi anggaran masih terus dikaji pemerintah, termasuk kemungkinan penyesuaian komponen gaji ke-13.

Namun hingga kini, regulasi yang berlaku masih mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026.

Para ASN pun diimbau untuk menunggu keputusan resmi pemerintah terkait apakah akan ada perubahan atau tetap sesuai skema yang telah ditetapkan. (*/him)

Editor : Abdul Rochim
#PP Nomor 9 Tahun 2026 #gaji ke 13 ASN #Menkeu Purbaya #Pegawai Negeri Sipil #efisiensi anggaran