RADAR PATI - Setelah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) usai, aparatur negara di seluruh Indonesia kini menanti kabar pencairan gaji ke-13 tahun 2026.
Pemerintah telah memastikan jadwal serta rincian besaran melalui regulasi resmi.
Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Baca Juga: THR ASN Grobogan Cair, PPPK Paruh Waktu Hanya Terima Rp 50 Ribu
Aturan ini juga diperkuat dengan petunjuk teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Mengacu Pasal 15 ayat (1) dan (2) PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 paling cepat pada Juni 2026.
Pemilihan waktu tersebut bertujuan membantu aparatur negara dan pensiunan dalam menghadapi kebutuhan tahun ajaran baru.
Namun, jika terdapat kendala administratif di instansi masing-masing, pencairan dapat dilakukan pada bulan berikutnya.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Penerima gaji ke-13 mencakup berbagai kalangan aparatur negara, antara lain:
- PNS dan CPNS
- PPPK
- Anggota TNI/Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan dan penerima tunjangan
Namun, tidak semua otomatis menerima. Gaji ke-13 tidak diberikan kepada aparatur yang:
- Berstatus Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)
- Ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dari instansi penugasan
Rincian Nominal Maksimal Gaji ke-13 2026
Selain gaji pokok, besaran gaji ke-13 juga mencakup tunjangan yang melekat. Berikut rincian batas maksimalnya:
A. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
- Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
- Wakil Ketua: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: Rp 28.104.300
B. Pegawai Non-ASN LNS (Setara Eselon)
- Eselon I: Rp 24.886.200
- Eselon II: Rp 19.514.300
- Eselon III: Rp 13.842.300
- Eselon IV: Rp 10.612.900
C. Pegawai Non-ASN Instansi Pemerintah & PTN Baru
Disesuaikan dengan pendidikan dan masa kerja:
SD/SMP:
- ≤10 tahun: Rp 4.285.200
- 10 tahun: Rp 4.639.300
- 20 tahun: Rp 5.052.600
SMA/DI:
- ≤10 tahun: Rp 4.907.700
- 10 tahun: Rp 5.347.400
- 20 tahun: Rp 5.861.500
DII/DIII:
- ≤10 tahun: Rp 5.488.500
- 10 tahun: Rp 5.966.100
- 20 tahun: Rp 6.524.200
S1/DIV:
- ≤10 tahun: Rp 6.591.000
- 10 tahun: Rp 7.160.500
- 20 tahun: Rp 7.825.800
S2/S3:
- ≤10 tahun: Rp 7.764.100
- 10 tahun: Rp 8.357.500
- 20 tahun: Rp 9.050.500
Dorong Daya Beli dan Ekonomi
Pemberian gaji ke-13 tidak hanya sebagai bentuk penghargaan bagi aparatur negara, tetapi juga berfungsi sebagai stimulus ekonomi.
Mengacu kajian fiskal Kementerian Keuangan RI, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi rumah tangga sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Efek ganda (multiplier effect) dari pencairan serentak ini diyakini akan berdampak positif bagi sektor ritel dan UMKM di berbagai daerah.
Pemerintah pun mengimbau agar dana gaji ke-13 dimanfaatkan secara bijak, terutama untuk kebutuhan pendidikan dan kebutuhan pokok sebelum digunakan untuk keperluan lainnya. (*/him)
Editor : Abdul Rochim