RADAR KUDUS - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menjawab antusiasme masyarakat menjelang hari raya dengan meluncurkan program Mudik Gratis 2026.
Program yang menjadi agenda tahunan ini resmi membuka pintu pendaftaran mulai 1 Maret 2026, mencakup berbagai moda transportasi mulai dari bus, kapal laut, hingga kereta api.
Berdasarkan pengumuman resmi melalui akun Instagram @kemenhub151 pada akhir Februari lalu, pemerintah menitikberatkan fokus pada keselamatan pemudik, khususnya pengguna kendaraan roda dua, melalui program Motor Gratis (Motis).
Baca Juga: LINK dan Syarat Pendaftaran Mudik Gratis 2026 Pelindo. Cek Sekarang!
Kuota Melimpah dan Perluasan Jangkauan
Khusus untuk moda transportasi kereta api, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) telah menyiapkan kuota yang cukup besar.
Tercatat sebanyak 28.182 kursi penumpang tersedia bagi masyarakat. Tak hanya itu, pemerintah juga menyediakan kapasitas angkut untuk 11.900 unit sepeda motor guna menekan angka kepadatan pemudik di jalan raya.
Bagi masyarakat yang berminat, periode pendaftaran berlangsung cukup panjang, yakni mulai 1 hingga 29 Maret 2026.
Kemenhub memberikan fleksibilitas dengan menyediakan dua jalur registrasi: secara daring (online) melalui laman nusantara.kemenhub.go.id atau secara luring (offline) dengan mendatangi stasiun-stasiun yang telah ditunjuk.
Daftar Stasiun Pelayanan Pendaftaran
Guna menjangkau masyarakat di berbagai wilayah, sejumlah stasiun besar telah disiagakan sebagai posko pendaftaran dan verifikasi, di antaranya:
-
Area Jabodetabek: Stasiun Jakarta Gudang, Tangerang, Bekasi, dan Depok Baru.
-
Jawa Barat & Tengah: Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Pekalongan, Semarang Tawang, hingga Cepu.
-
Jalur Selatan: Purwokerto, Kroya, Kebumen, Kutoarjo, Lempuyangan, Purwosari, hingga Madiun.
Regulasi Ketat dan Syarat Kendaraan
Pemerintah menerapkan aturan yang cukup ketat guna memastikan program ini tepat sasaran dan meminimalisir pembatalan sepihak.
Salah satu aturan utamanya adalah larangan duplikasi pendaftaran; peserta tidak diperbolehkan terdaftar dalam program mudik gratis lain yang diselenggarakan instansi berbeda.
"Apabila peserta membatalkan keberangkatan setelah terdaftar, mereka akan dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti program mudik gratis pada tahun berikutnya," tulis instruksi dalam pengumuman tersebut.
Untuk aspek teknis kendaraan, terdapat beberapa spesifikasi yang wajib dipenuhi oleh calon peserta Motis:
Baca Juga: SIAP-SIAP! Mudik Gratis 2026 Pertamina Dibuka Besok, Kuota Terbatas
-
Kapasitas Mesin: Maksimal 200 cc dengan kondisi pajak kendaraan yang aktif.
-
Kelengkapan Kendaraan: Motor harus dalam kondisi standar, tanpa aksesori tambahan atau box tambahan.
-
Prosedur Penyerahan: Sepeda motor wajib diserahkan H-1 atau H-2 sebelum keberangkatan dengan kondisi tangki bahan bakar kosong. Helm dan spion tidak diperkenankan untuk dititipkan.
-
Dokumen: Pengendara wajib memiliki SIM yang masih berlaku dan penumpang tambahan harus terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang sama dengan pengendara.
Mekanisme Tiket
Bagi peserta yang memanfaatkan layanan angkut motor, pemerintah memberikan insentif berupa jatah maksimal dua tiket penumpang dewasa dan satu tiket bayi untuk setiap satu unit motor yang didaftarkan.
Kode booking tiket kereta api tersebut akan diberikan petugas secara langsung pada saat proses penyerahan sepeda motor di stasiun keberangkatan.
Program ini diharapkan dapat menjadi solusi konkret dalam menciptakan arus mudik yang lebih teratur sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalur-jalur rawan selama masa Lebaran 2026. (*)
Editor : Abdul Rochim