Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

KASUS SUAP Proyek Jalur Kereta Api: KPK Tetapkan Sudewo Tersangka

Abdul Rochim • Rabu, 21 Januari 2026 | 13:18 WIB
Bupati Kabupaten Pati Sudewo. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Bupati Kabupaten Pati Sudewo. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melangkah lebih jauh dalam penanganan perkara dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Status perkara tersebut kini dinaikkan ke tahap penyidikan, dengan Bupati Pati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penetapan Sudewo merupakan bagian dari pengembangan kasus DJKA yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat teknis perkeretaapian.

Perkara DJKA ini resmi kami tingkatkan ke penyidikan.

"Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari proses yang sudah berjalan,” kata Asep saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).

Asep menjelaskan, sebelum berstatus tersangka, Sudewo telah lebih dulu dimintai keterangan sebagai saksi.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada September 2025, seiring pendalaman aliran dana dalam proyek rel kereta api di Jawa Tengah.

Dalam pengusutan perkara ini, KPK juga pernah menyita uang tunai senilai Rp3 miliar dari Sudewo.

Fakta penyitaan itu terungkap dalam persidangan perkara suap DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang pada November 2023 lalu.

Dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen Bernard Hasibuan.

Pada persidangan tersebut, jaksa menghadirkan Sudewo sebagai saksi sekaligus memperlihatkan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang disita dari kediamannya.

Saat itu, Sudewo menyatakan dana tersebut berasal dari penghasilan sebagai anggota DPR RI serta usaha pribadi.

Dengan penetapan terbaru ini, Sudewo kini tercatat menghadapi dua perkara hukum sekaligus.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan jual beli jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Dalam perkara pengisian perangkat desa tersebut, KPK turut menjerat tiga kepala desa, yakni Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan), Sumarjiono (Kades Arumanis, Kecamatan Jaken), dan Karjan (Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (him)

Editor : Abdul Rochim
#Bupati Pati Sudewo #Sudewo tersangka kasus DJKA #kasus suap proyek jalur kereta api #OTT Sudewo #Sudewo tersangka #KPK tetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka #kasus Sudewo Pati #Sudewo Diperiksa