JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pada proses pengisian jabatan perangkat desa.
Status hukum itu disematkan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026).
Selain Sudewo, tiga orang lain turut dijerat sebagai tersangka.
Mereka adalah Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo), Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis), serta Kepala Desa Sukorukun Sukarjan.
“Berdasarkan hasil ekspose perkara dan kecukupan alat bukti, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat menyampaikan keterangan pers, Selasa (20/1/2026).
Usai penetapan tersebut, KPK langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka.
Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
“Penahanan dilakukan sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026,” terang Asep.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK tidak hanya mengamankan Sudewo.
Penyidik juga membawa dua camat, tiga kepala desa, serta dua calon perangkat desa.
Dari rangkaian OTT itu, KPK menyita uang tunai bernilai miliaran rupiah yang diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi dalam pengisian jabatan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sudewo dan delapan pihak lain lebih dulu menjalani pemeriksaan awal di Polres Kudus pada Senin (19/1/2026).
Selanjutnya, mereka dibawa ke Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, untuk pemeriksaan lanjutan hingga status hukum masing-masing ditentukan.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyeret langsung kepala daerah aktif, sekaligus membuka tabir dugaan praktik jual beli jabatan di level pemerintahan desa di Kabupaten Pati. (*/him)
Editor : Abdul Rochim