JAKARTA – Pemerintah resmi menghentikan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja mulai Oktober 2025.
Keputusan ini diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) setelah program tersebut dinilai bersifat situasional dan kondisi ekonomi nasional sudah berangsur pulih.
Program BSU sebelumnya memberikan bantuan uang tunai Rp300.000 per bulan selama dua bulan - total Rp600.000 - kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Penyaluran terakhir dilakukan untuk periode Juni–Juli 2025, dengan proses pencairan berakhir hingga Agustus 2025 bagi penerima yang mengalami kendala teknis.
Target penerima BSU tahun ini mencapai 17,3 juta pekerja, termasuk guru honorer dan peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif. Dana disalurkan melalui bank Himbara dan Kantor Pos Indonesia.
Namun setelah program resmi dihentikan, Kemnaker mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi palsu terkait pencairan BSU lanjutan.
Banyak oknum memanfaatkan nama program ini untuk melakukan penipuan online, terutama melalui tautan palsu yang menyerupai situs resmi Kemnaker.
“Informasi pencairan BSU pada Oktober 2025 adalah hoaks. Pemerintah tidak sedang menyalurkan bantuan baru,” tegas Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (27/10).
Mengapa BSU Dihentikan?
Menurut Kemnaker, terdapat lima alasan utama penghentian penyaluran BSU tahun ini:
1. Program Bersifat Sementara: BSU hanya ditujukan untuk menjaga daya beli pekerja yang terdampak pandemi dan tekanan inflasi global.
2. Ekonomi Sudah Pulih: Tingkat inflasi nasional kini stabil, dan daya beli masyarakat mulai meningkat.
3. Realokasi Anggaran: Dana perlindungan sosial dialihkan ke program pelatihan kerja dan pemberdayaan tenaga kerja.
4. Fokus Program Baru: Pemerintah kini mengutamakan program peningkatan kompetensi seperti Kartu Prakerja Plus dan Vocational Upskilling Grant, serta bantuan sosial reguler seperti PKH, BPNT, dan BLT Kesra.
5. Evaluasi Efektivitas: Pemerintah tengah menilai dampak BSU sebelumnya sebelum memutuskan kelanjutan program di masa depan.
Meski dihentikan, BSU tidak dihapus permanen dari regulasi nasional. Program ini bisa kembali dijalankan jika kondisi ekonomi kembali menurun atau terjadi krisis yang menekan daya beli masyarakat.
Waspada Penipuan Berkedok BSU
Seiring penghentian program, marak beredar tautan dan pesan palsu yang mengaku sebagai situs resmi Kemnaker. Tujuannya untuk mencuri data pribadi masyarakat, termasuk nomor rekening dan KTP.
Contoh situs palsu yang pernah beredar adalah:
https://layanan-bsu2.kem-naker.com/
Situs tersebut terlihat menyerupai domain resmi Kemnaker, namun sebenarnya merupakan situs phishing.
Ciri-ciri tautan penipuan antara lain:
- Menggunakan domain mirip situs resmi, tapi berbeda sedikit dari kemnaker.go.id
- Meminta data pribadi berlebihan tanpa alasan jelas
- Tampilan situs tidak profesional atau banyak kesalahan ketik
- Dikirim melalui pesan WhatsApp atau SMS dari nomor tidak dikenal
Kemnaker menegaskan bahwa informasi resmi hanya diumumkan melalui bsu.kemnaker.go.id, aplikasi JMO, dan situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Jika masyarakat terlanjur mengisi data di situs palsu, disarankan segera melapor ke pihak kepolisian untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi.
Baca Juga: Truk Ringsek Dihantam Pohon Raksasa di Kudus, Sopir Teriak Minta Tolong Saat Hujan Angin!
Syarat Resmi Penerima BSU (Sebagai Referensi)
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU harus memenuhi syarat berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
3. Berstatus sebagai Pekerja Penerima Upah (PU).
4. Memiliki gaji paling tinggi Rp3,5 juta per bulan.
5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, BPNT, atau Kartu Prakerja.
6. Bukan ASN, TNI, atau Polri.
Kriteria ini menjadi acuan pemerintah dalam menyalurkan BSU agar tepat sasaran dan menghindari tumpang tindih dengan program lain. (*)
Editor : Alfian Dani