JAKARTA, RADARPATI.ID – Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu menjadi kabar yang ditunggu-tunggu.
Hal ini wajar karena gaji tambahan tersebut sering menjadi angin segar bagi keuangan ASN. Lalu, kapan tepatnya gaji ke-13 PNS tahun 2025 akan cair?
Menurut penjelasan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), gaji ke-13 PNS 2025 direncanakan akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru, yaitu Juni 2025.
Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
PP tersebut menyebutkan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025, yang diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat ASN dan memberikan dukungan terhadap perekonomian nasional.
Berikut adalah daftar penerima gaji ke-13 Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025:
- PNS dan calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI dan Anggota Polri
- Pejabat Negara dan Wakil Menteri
- Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga
- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
- Hakim ad hoc
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Pimpinan Badan Layanan Umum (BLU)
- Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan dengan Menteri dan Wakil Menteri
- Pegawai Non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga nonstruktural, perguruan tinggi negeri, dan badan layanan publik.
Namun, tidak semua ASN dan aparat negara berhak menerima gaji ke-13.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pasal 8, gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Besaran Gaji ke-13 PNS Berdasarkan Jabatan dan Pendidikan
Gaji ke-13 2025 juga berbeda-beda tergantung pada jabatan dan tingkat pendidikan. Berikut adalah besaran gaji ke-13 yang dapat diterima:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
Wakil Ketua: Rp 29.665.400
Sekretaris: Rp 28.104.300
Anggota: Rp 28.104.300
Pegawai Non-ASN pada Lembaga Nonstruktural (berdasarkan Eselon):
Eselon I: Rp 24.886.200
Eselon II: Rp 19.514.800
Eselon III: Rp 13.842.300
Eselon IV: Rp 10.612.900
Pegawai Non-ASN pada Instansi Pemerintah (berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja):
Pendidikan SD/SMP:
Masa Kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.285.200
Masa Kerja 10-20 tahun: Rp 4.639.300
Masa Kerja > 20 tahun: Rp 5.052.600
Pendidikan SMA/D1/D2:
Masa Kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.907.700
Masa Kerja 10-20 tahun: Rp 5.347.400
Masa Kerja > 20 tahun: Rp 5.861.500
Pendidikan DIII/DIV:
Masa Kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.488.500
Masa Kerja 10-20 tahun: Rp 5.966.100
Masa Kerja > 20 tahun: Rp 6.524.200
Pendidikan S1/DIV:
Masa Kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.591.000
Masa Kerja 10-20 tahun: Rp 7.160.500
Masa Kerja > 20 tahun: Rp 7.825.800
Pendidikan S2/S3:
Masa Kerja ≤ 10 tahun: Rp 7.764.100
Masa Kerja 10-20 tahun: Rp 8.357.500
Masa Kerja > 20 tahun: Rp 9.050.500
Dengan adanya gaji ke-13 ini, pemerintah berharap dapat memberikan dukungan ekstra bagi ASN dalam menghadapi kebutuhan sehari-hari.
Pencairan gaji ini tentu menjadi kabar yang ditunggu-tunggu oleh banyak pihak, mengingat manfaat ekonominya yang cukup signifikan. (amr)
Editor : Syaiful Amri