RADARPATI.ID - Pemerintah tengah menggodok aturan mengenai penyesuaian iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa rencana kenaikan iuran kemungkinan akan diberlakukan pada 2026.
Menurut Budi, kondisi keuangan BPJS Kesehatan pada 2025 masih cukup stabil untuk membiayai layanan kesehatan masyarakat tanpa perlu adanya kenaikan iuran.
Namun, pada 2026, pemerintah melihat perlunya penyesuaian tarif berdasarkan hasil kajian yang dilakukan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Saya sudah bilang ke bapak (Presiden Prabowo), kalau hitungan kami dan Bu Menkeu di 2025 harusnya aman. Namun, di 2026 kemungkinan mesti ada penyesuaian tarif," ujar Budi Gunadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa rencana penyesuaian tarif ini masih dalam tahap pembahasan oleh Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan.
Masuk dalam Rancangan Perpres Jaminan Kesehatan
Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga tercantum dalam lampiran Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden 2025.
Dalam Keppres tersebut, terdapat rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan yang diprakarsai langsung oleh Kementerian Kesehatan.
Berdasarkan dokumen yang dikutip pada Kamis (6/2/2025), salah satu poin utama dalam Perpres Jaminan Kesehatan yang baru adalah penyesuaian iuran peserta, baik bagi sektor formal maupun informal.
Artinya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan kemungkinan besar akan diatur melalui beleid ini.
Selain itu, Perpres baru tersebut juga mencakup beberapa pokok aturan lainnya, di antaranya:
1. Penyesuaian manfaat layanan kesehatan, dengan tetap mengakomodasi manfaat yang sudah ada serta menambahkan berbagai layanan baru.
2. Penyesuaian standar tarif dan mekanisme pembayaran bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sesuai dengan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan sistem rumah sakit berbasis kompetensi.
3. Penyempurnaan tata kelola Jaminan Kesehatan Nasional untuk meningkatkan efektivitas layanan.
Pemerintah diharapkan dapat segera memberikan kepastian mengenai kebijakan ini agar masyarakat dan pihak terkait dapat mempersiapkan diri terhadap kemungkinan perubahan iuran BPJS Kesehatan pada 2026.
Editor : Abdul Rochim