RADARPATI.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Kasus ini terungkap terkait upaya Rohidin untuk menggalang dana dalam rangka pencalonannya kembali pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu 2024.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, pemerasan dilakukan Rohidin sejak Juli 2024. Ia meminta dukungan dana untuk kebutuhan kampanye Pilkada, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF).
Pada September hingga Oktober 2024, Isnan mengumpulkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Dalam pertemuan itu, ia mengarahkan para pejabat untuk mendukung program politik Rohidin.
"Pada pertemuan tersebut, IF meminta para pejabat mendukung program RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu," kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11).
Beberapa pejabat yang diketahui menyetorkan uang kepada Rohidin antara lain Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Syafriandi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Syarifudin, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Ferry Ernest Parera, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Tejo Suroso.
Secara keseluruhan, Rohidin diduga menerima total uang senilai Rp 7 miliar. Uang tersebut diterima dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD).
"Total uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan ini mencapai sekitar Rp 7 miliar," ungkap Alexander.
KPK telah menerima laporan dugaan korupsi ini sejak Mei 2024, yang berkaitan dengan pencalonan Rohidin di Pilkada.
Informasi lanjutan diperoleh pada Jumat (22/11), terkait adanya penerimaan uang oleh ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca (AC), dan Sekda Isnan Fajri.
Pada Sabtu (23/11), tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, menangkap delapan orang, termasuk Rohidin. Dalam penangkapan ini, uang senilai Rp 7 miliar turut diamankan.
Ketiga tersangka, yaitu Rohidin, Isnan, dan Evriansyah, dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menanggapi kasus ini, Rohidin meminta para pendukungnya untuk tetap menjaga kondusivitas Pilkada Bengkulu 2024.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pejabat publik untuk tidak menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi, terutama dalam kontestasi politik.
KPK terus menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi, termasuk dalam momentum Pilkada.
Editor : Abdul Rochim