RADARPATI.ID - RABU Wekasan atau Rebo Wekasan, adalah tradisi Indonesia yang dipercaya dapat menjadi pelindung dari berbagai bahaya.
Perayaan ini dilakukan pada hari Rabu terakhir di bulan Safar menurut kalender Hijriyah.
Tahun ini, Rebo Wekasan akan berlangsung pada 4 September 2024, yang bertepatan dengan 29 Safar 1446 Hijriah.
Baca Juga: Baru Tahu! Ternyata Ini Empat Wisata Populer di Jawa Tengah, Tempatnya Memang Favorit Banget
Apa Itu Rabu Wekasan dalam Tradisi Jawa?
Rabu Wekasan adalah tradisi budaya Jawa yang dirayakan pada hari Rabu terakhir bulan Safar, bulan kedua dalam penanggalan Hijriyah.
Istilah "Rebo" berarti Rabu, sementara "Wekasan" berarti akhir atau pungkasan.
Sehingga secara harfiah, Rebo Wekasan mengacu pada hari Rabu terakhir di bulan Safar.
Perayaan ini berkembang pesat di Pulau Jawa, termasuk di Gresik, Probolinggo, Banten, Kudus, Tegal, dan Cirebon.
Tradisi ini bertujuan untuk menolak bala dan melindungi diri dari malapetaka.
Dalam kepercayaan masyarakat Jawa, Rebo Wekasan adalah hari yang diyakini akan mendatangkan musibah.
Sehingga masyarakat dianjurkan untuk memohon perlindungan.
Ritual dan Tradisi Rebo Wekasan
Berikut adalah beberapa ritual umum yang dilakukan selama Rebo Wekasan:
- Khaul dan Tahlilan: Mengadakan khaul untuk menghormati leluhur, disertai dengan tahlilan dan doa bersama untuk arwah para sesepuh.
- Membuat dan Membagikan Makanan: Masyarakat Jawa membuat makanan khas seperti apem atau ketupat yang dibagikan kepada tetangga sebagai bentuk syukur dan permohonan perlindungan.
- Salat Rebo Wekasan: Melaksanakan salat sunnah khusus pada pagi hari atau waktu dhuha, yang dikenal sebagai salat tolak bala, dengan empat rakaat dan dua kali salam. Salat ini bisa dilakukan sendiri atau berjamaah.
- Dzikir dan Doa Bersama: Acara biasanya dimulai dengan tahmid, takbir, dzikir, dan tahlil, diakhiri dengan doa bersama untuk keselamatan dan perlindungan.
- Mandi di Pantai: Beberapa orang memilih untuk merayakan dengan mandi di pantai, yang dianggap sebagai cara untuk menyucikan diri dari dosa dan kesalahan.
Dengan melaksanakan berbagai ritual dan doa pada hari tersebut, diharapkan umat Islam dapat terhindar dari bahaya dan mendapatkan perlindungan serta kesejahteraan.
Secara umum, Rabu Wekasan merupakan tradisi yang sarat dengan makna dan nilai-nilai spiritual.
Melalui perayaan ini, masyarakat dapat merayakan kebersamaan, memperdalam iman, dan memperkuat solidaritas untuk menjaga keamanan dan ketentraman.
Pandangan Menurut Islam
Menurut Ustadz Mubassyarum Bih, pada dasarnya tidak ada nash yang secara eksplisit merekomendasikan pelaksanaan shalat Rebo Wekasan.
Oleh karena itu, jika seseorang berniat khusus untuk melakukan shalat Rebo Wekasan, seperti
"saya niat shalat Safar" atau "saya niat shalat Rebo Wekasan," maka shalat tersebut tidak sah dan dianggap haram. Dikutip dari NU.online
Penjelasan ini diungkapkan dalam artikelnya berjudul "Hukum Shalat Rebo Wekasan dalam Islam," yang dipublikasikan di NU Online pada 27 Agustus 2024.
Hal ini berdasarkan kaidah fiqih dari Syekh Sulaiman al-Bujairimi yang tercantum dalam Tuhfah al-Habib Hasyiyah ‘ala al-Iqna’, yang menyatakan bahwa ibadah yang tidak dianjurkan tidak sah.
Sebagai contoh, ulama melarang pelaksanaan shalat Raghaib di awal Jumat bulan Rajab, shalat Nishfu Sya’ban, shalat Asyura, dan shalat Kafarat di akhir Ramadhan karena shalat-shalat ini tidak memiliki dasar hadits yang kuat.
Syekh Abi Bakar Syatha menjelaskan dalam I’anah al-Thalibin, mengutip Syekh Zainuddin al-Malibari dalam Irsyad al-‘Ibad, bahwa hadits-hadits tentang shalat tersebut dianggap palsu dan tidak sah.
Meski begitu, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai shalat Rebo Wekasan jika diniati sebagai shalat sunnah mutlak.
Beberapa ulama, seperti Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari, berpendapat bahwa shalat Rebo Wekasan tetap dianggap haram.
Pendapat ini berdasarkan hadits sahih yang hanya berlaku untuk shalat-shalat yang telah disyariatkan, tidak termasuk shalat Rebo Wekasan.
KH Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa tidak seharusnya ada fatwa, ajakan, atau pelaksanaan shalat Rebo Wekasan, serta shalat hadiah lainnya yang tidak memiliki dasar syariat.
Kitab-kitab fiqih yang diakui, seperti al-Taqrib, al-Minhaj al-Qawim, Fath al-Mu’in, al-Tahrir, al-Nihayah, al-Muhadzab, dan Ihya’ Ulum al-Din, tidak mencantumkan shalat-shalat tersebut.
Oleh karena itu, tidak sepatutnya menggunakan hadits yang mengarahkan pada shalat-shalat yang tidak disyariatkan. (*)
Sumber: NU.online
Editor : Abdul Rochim