Jual Lapak CFD di Medsos, Kartu PKL Kudus Disita

Abdul Rochim • Dipublikasikan Jumat, 30 Oktober 2026 | 19:12 WIB
JUALAN: PKL CFD menggelar dagangannya di lapak sesuai nomor Idcard yang di Jalan Ahmad Yani. (INDAH SUSANTI/RADAR PATI)
JUALAN: PKL CFD menggelar dagangannya di lapak sesuai nomor Idcard yang di Jalan Ahmad Yani. (INDAH SUSANTI/RADAR PATI)

KUDUS – Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus menyita kartu anggota seorang pedagang kaki lima (PKL) Car Free Day (CFD) yang diduga menawarkan lapaknya melalui media sosial.

Penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan unggahan di Facebook pada Kamis (29/10).

Unggahan di grup Facebook Lowongan Kerja Kudus itu berasal dari akun Deasy Mami Arya Abiyyu. Akun tersebut menawarkan penggantian lapak PKL CFD melalui pesan WhatsApp.

Postingan itu sempat mendapat sejumlah komentar dari pengguna lain yang menanyakan harga dan lokasi lapak.

Namun, unggahan tersebut sudah tidak ditemukan saat berita ini ditulis.

Baca Juga: Kudus Rebut Emas Voli Putra Porprov Jateng 2026, Taklukkan Kota Semarang 3-1

Kabid PKL Dinas Perdagangan Kudus I’in Vestriaswari mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta keterangan dari pedagang yang bersangkutan.

Petugas juga menyita kartu anggota untuk mencegah penyalahgunaan lapak milik pemerintah daerah.

“Pengawasan ada, setiap PKL kami absen dengan mencocokkan kartu dengan KTP pedagang,” ujar I’in, Jumat (30/10).

Pedagang yang dilaporkan diketahui menempati lapak di Jalan Ahmad Yani dengan nomor identitas 122.

Setelah kartu anggotanya disita, pedagang tersebut tidak diperbolehkan lagi berjualan di lapak itu.

“Kartu sudah dalam penyitaan, supaya tidak disalahgunakan,” tegasnya.

I’in menjelaskan, calon PKL CFD wajib mendaftar terlebih dahulu ke Dinas Perdagangan Kudus.

Pendaftar kemudian masuk daftar tunggu hingga tersedia lapak kosong.

Saat ini, seluruh lapak CFD di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Dr. Ramelan telah terisi.

Antrean pedagang yang ingin mendapatkan tempat berjualan juga cukup panjang, dengan jumlah mencapai sekitar 600 orang.

“Ini sudah terisi semua lapak PKL CFD, belum ada yang kosong,” tandasnya.

Ia menegaskan, pendaftaran sebagai PKL CFD tidak dipungut biaya.

Pedagang yang telah menempati lapak hanya dikenai retribusi sebesar Rp 2.000 setiap kali berjualan pada Minggu.

Dinas Perdagangan mengingatkan agar pedagang mematuhi ketentuan yang berlaku.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan lapak CFD digunakan sesuai peruntukan dan tidak disalahgunakan. (san)

Editor : Abdul Rochim
PKL CFD Kudus jual lapak CFD kartu anggota PKL disita antrean PKL Kudus dinas perdagangan kudus